BI: KPR dan Kredit Konsumsi Dorong Pembiayaan Perbankan

BI: KPR dan Kredit Konsumsi Dorong Pembiayaan Perbankan

Jakarta – Bank Indonesia melakukan Survei Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan dan mengindikasikan penyaluran kredit baru pada Agustus 2021 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun pertumbuhan tersebut didorong oleh jenis penggunaan KPR dan kredit konsumsi lainnya, sementara jenis Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) diprakirakan melambat.

“Berdasarkan kelompok bank, pertumbuhan penyaluran kredit baru pada Agustus 2021 diprakirakan terjadi pada bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara penyaluran kredit pada Bank Umum Syariah (BUS) melambat. Untuk keseluruhan triwulan III 2021, penyaluran kredit baru juga diprakirakan tumbuh, meski tidak setinggi pertumbuhan triwulan sebelumnya,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keterangannya, 17 September 2021.

Lebih jauh, hasil survei juga menunjukkan, kebutuhan pembiayaan korporasi pada Agustus 2021 yang tetap tumbuh, meskipun melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal itu tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang1 (SBT) sebesar 0,9%, lebih rendah dari 1,8% pada Juli 2021.

Sejumlah sektor seperti sektor Pertambangan, Industri Pengolahan, dan Jasa Kesehatan terindikasi memiliki kebutuhan pembiayaan yang tidak setinggi bulan sebelumnya terutama dipengaruhi oleh menurunnya kegiatan operasional. Di sisi lain, terdapat sejumlah sektor yang terindikasi memiliki kebutuhan pembiayaan yang meningkat, yaitu sektor Real Estat, Jasa Perusahaan dan Informasi dan Komunikasi terutama untuk mendukung aktivitas operasional, membayar kewajiban yang jatuh tempo dan aktivitas investasi.

Survei juga mengindikasikan penambahan permintaan pembiayaan oleh rumah tangga pada Agustus 2021 terpantau meningkat. Bank umum masih menjadi preferensi sumber utama penambahan pembiayaan responden rumah tangga, dengan jenis pembiayaan yang diajukan mayoritas berupa Kredit Multi Guna dan Kredit Kendaraan Bermotor. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News