Categories: Moneter dan Fiskal

BI Klaim Peredaran Uang Palsu Sudah Rendah

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengklaim, rasio peredaran uang rupiah palsu disepanjang tahun 2019 telah menurun. Rasio peredaran uang palsu yang menurun ini, sejalan dengan kualitas uang rupiah (asli) yang dikeluarkan BI semakin baik.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Pengelola Uang BI, Yudi Harymukti di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. Menurutnya, dari satu juta lembar, hanya ada 8 lembar uang palsu yang beredar.

Penemuan uang rupiah palsu yang beredar itu dihitung berdasarkan dari rasio peredaran uang lembar per 1 juta atau piece per million (ppm). Dari rasio tersebut menunjukkan, setiap sejuta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 lembar uang rupiah palsu.

“Di 2019 hanya ditemukan 8 piece per million, atau hanya ditemukan 8 uang palsu dari satu juta uang yang diedarkan,” ujar Yudi.

Sementara itu, kata dia, bila dibandingkan dengan tahun 2015, terjadi penurunan sebanyak 3 lembar uang rupiah palsu. Dia mengklaim, bahwa pada tahun 2015 silam ditemukan 11 lembar uang rupiah palsu dari setiap satu juta lembar uang yang diedarkan.

Dirinya pun menyebutkan, rendahnya peredaran uang palsu di Indonesia, lebih baik bila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan lain. “Dolar AS, poundsterling Inggris atau euro itu tingkat pemalsuannya sudah tinggi ratusan per juta. Kita cukup baik,” tegas Yudi.

Bank Indonesia bersama Bareskrim Polri baru saja memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu, yang merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat.

Yudi mengungkapkan, untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya.

“Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

38 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago