Moneter dan Fiskal

BI Klaim Pelaku Pasar Siap Adopsi INDONIA, Ini Buktinya

Poin Penting

  • BI resmi beralih dari JIBOR ke INDONIA mulai 1 Januari 2026, karena INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar berdasarkan transaksi riil antarbank
  • Kesiapan pelaku pasar semakin kuat, tercermin dari turunnya outstanding eksposur JIBOR menjadi Rp480,19 triliun per September 2025
  • Transisi didukung regulator dan pemerintah, melalui monitoring BI-OJK, penggantian JIBOR oleh Kemenkeu pada PDN, serta meningkatnya kontrak dengan fallback rate.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan pelaku pasar telah siap dalam mengadopsi Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), atau suku bunga acuan rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.

Hal ini seiring dengan dihentikannya publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026 yang digantikan oleh INDONIA YANG dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil.

Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman mengatakan, berbagai inisiatif BI bersama National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah dilakukan, demi meningkatkan awareness dan kesiapan pelaku pasar.

Misalnya, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memonitor dan mengimbau pelaku pasar untuk memastikan seluruh eksposur kontrak keuangan dapat beralih dari JIBOR.

Kemudian, Kementerian Keuangan juga secara aktif dan bertahap menggantikan JIBOR dengan INDONIA sebagai suku bunga acuan dalam Pinjaman Dalam Negeri (PDN).

Baca juga: Alasan BI Hapus JIBOR dan Beralih ke INDONIA Mulai 2026

Hal ini juga tercermin dari pelaku pasar yang secara bertahap telah mengacu pada INDONIA. 

Berdasarkan hasil survei, outstanding eksposur JIBOR terus menurun menjadi Rp480,19 triliun pada September 2025, dari Rp548,72 triliun pada Maret 2025 dan Rp539,65 triliun pada Juni 2025.

“Kondisi ini mengindikasikan bahwa pelaku pasar telah mulai melakukan penyesuaian eksposur dalam rangka peralihan menuju implementasi penuh INDONIA di tahun 2026,” kata Arief di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Lebih rinci lagi, survei yang dilakukan OJK menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7 persen dari sebesar Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.

Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9 persen dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.

Baca juga: BI Klaim Inflasi 2,92 Persen Sepanjang 2025 Terjaga dalam Sasaran

Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik.

Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

17 mins ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

1 hour ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

1 hour ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

1 hour ago

Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus kuota haji 2023-2024, yakni eks Menag Yaqut… Read More

2 hours ago