Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, ketidakpastian kenaikan suku bunga AS (Fed Fund rate/FFR) telah mempengaruhi laju nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang belakangan mengalami penguatan.
Berdasarkan catatan BI, secara point-to-point (ptp), Rupiah mengalami apresiasi sebesar 3,4% month-to-month (mtm) ke Rp13.213 per Dolar AS pada Juni 2016.
Selain dipengaruhi suku bunga AS, penguatan rupiah juga disebabkan oleh terbatasnya dampak Brexit, dan meningkatnya sentimen positif atas pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty).
“Rupiah menguat pada Juni 2016 terutama dipengaruhi oleh meredanya ketidakpastian kenaikan FFR. Dampak Brexit terhadap Rupiah cenderung terbatas, dan hanya berlangsung singkat,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Penguatan kembali Rupiah juga didukung oleh persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik, sejalan dengan pengesahan UU tax amnesty, perbaikan kondisi makroekonomi, serta perkiraan penundaan kenaikkan FFR.
“Penguatan Rupiah, sejalan dengan aliran masuk modal asing yang kembali meningkat setelah sempat sedikit terkoreksi akibat Brexit. Ke depan, Bank Indonesia akan tetap menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan nilai fundamentalnya,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More