Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional, salah satu wujud komitmen tersebut ialah dengan menaikkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) pada 16-17 Mei 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo kala menghadiri peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) ke-30 Maret 2018. Agus menambahkan, kebijakan tersebut juga sebagai antisipasi adanya fluktuasi nilai tukar rupiah dan ketidakpastian global.
“Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah keberlanjutan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global,” kata Agus di kompleks BI Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.
Baca juga: Dolar AS Tembus Rp14.128, BI Harusnya Naikkan Bunga Acuan 50 Bps
Selain kebijakan tersebut, pihaknya juga terus meningkatkan koordinasi dengan multi stakeholder diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Kebijakan Sistem Keuangan ( KKSK ).
“Kami pahami staregi yang ekfektif tidak lepas dari koordinasi dan harmonisasi lintas lembaga dan berkesinambungan. Salah satunya koordinasi kebijakan dengan pemerintah serta denga KSSK dalam hal menjaga stabilitas makro ekonomi, dan memperkuat struktural,” tambah Agus.
Sebagai informasi, selain menaikan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate, BI juga menyesuaikan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75 poin, lalu suku bunga lending facilities yang menjadi 5,25 persen.(*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More