Moneter dan Fiskal

BI: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi 0,25%

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku, kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan yang ditetapkan pemerintah telah menyumbang inflasi sebesar 0,25% di Januari 2017.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, inflasi di Januari 2017 sendiri diperkirakan sebesar 0,74% month to month (mtm). Sedangkan secara tahunan inflasi Januari 2017 sebesar 3,26% (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02% (yoy).

“Kenaikan inflasi ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices),” ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2017.

Selain kenaikan tarif administrasi STNK, kata Perry, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11% ke inflasi. Sedangkan tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.

Kendati demikian, lanjut dia, laju inflasi di Januari 2017 tersebut, masih sejalan dengan perkiraan target Bank Sentral di akhir tahun yakni 3-5%. Dirinya meyakini, bahwa dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya bersifat temporer.

Sementara jika melihat komponen inflasi inti, lanjut dia, sesuai dengan prediksi yang dijaga BI. Inflasi inti yang terkendali, karena memang permintaan masyarakat mulai meningkat, namun masih bisa dipenuhi oleh pasokan dan produksi dalam negeri, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa mengerek harga barang.

“Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri,” ucap Perry.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. PP tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi STNK, dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran yang bervariasi per 6 Januari 2017. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

7 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

7 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

7 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

7 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

8 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

9 hours ago