News Update

BI: Kenaikan Batas RIM Dorong Perluasan Pembiayaan Perbankan

Jakarta– Bank Indonesia (BI) berharap, penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/5/PADG/2019 tentang tentang pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dapat lebih memperluas pembiayaan bagi industri perbankan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Linda Maulidina
pada acara BBM (media briefing) mengenai Penyempurnaan Ketentuan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Linda menyebut, masih lambatnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan menjadi alasan Bank Sentral untuk menaikan batas RIM tersebut.

“Pertumbuhan DPK masih lambat dibanding kreditnya. Namun DPK ini dalam posisi masih tetap menunjang pertumbuhan kredit. Kita juga dorong memperluas pembiayaan, ini yang jadi pemikiran kami untuk perlu menaikan dan longgarkan batas atas bawah RIM,” jelas Linda di Komplek Perkantoran BI Jakarta, Senin 1 April 2019.

Dirinya menambahkan, dengan pelonggaran RIM tersebut, perbankan juga dapat dengan leluasa meningkatkan pembiayaan salah satunya melalui penempatan surat berharga negara.

“Kalau bank sudah merasa optimal maka dengan menaikan atas bawah rasio bank bisa meningkatkan pembiayaannya tidak hanya melalui kredit tapi juga pembiayaan penempatan surat berharga,” tambah Linda.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan
PADG Nomor 21/5/PADG/2019 pada Jumat (29/3) yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80% – 92% menjadi sebesar 84% – 94%.

Ketentuan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 dan pengenaan sangsi bagi Bank Umum Konvensional yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Bank Umum Syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago