Jakarta– Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang diselenggarakan pada 24-25 April 2019 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6,0 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan tersebut sebagai konsistensi bank sentral untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan menjaga defisit transaksi berjalan dibatas yang aman sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
“.Bank Indonesia juga terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas dalam mendorong pembiayaan perbankan,” lanjutnya.” kata Perry di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jakarta, Kamis 25 April 2019.
Perry menambahkan, upaya tersebut juga sebagai langkah untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik.
Kedepannya, Bank Sentral juga akan menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif dan memperkuat kebijakan sistem pembayaran dalam rangka memperluas pembiayaan ekonomi. Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas juga terus ditingkatkan.
“Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ke depan,” tukas Perry.
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More