Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan untuk mempertahankan bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan BI mempertahankan bunga acuan ini, konsisten untuk menjaga stabilitas ekonomi serta nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah, untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
Perry mengungkapkan, bahwa Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu,” ujar Perry dalam press conference virtual di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurutnya, koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (*)
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More