Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan untuk mempertahankan bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan BI mempertahankan bunga acuan ini, konsisten untuk menjaga stabilitas ekonomi serta nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah, untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
Perry mengungkapkan, bahwa Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu,” ujar Perry dalam press conference virtual di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurutnya, koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More