Dalam rangka menciptakan kondisi ekonomi makro yang kondusif, Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, terus melakukan upaya-upaya stabilisasi, baik di sisi fiskal maupun moneter. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Sejalan dengan paket kebijakan September 1 yang telah diumumkan oleh Pemerintah dan untuk menjaga stabilitas perekonomian, termasuk stabilitas nilai tukar, Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri atas 5 kebijakan.
Pertama, memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai perekonomian. Yaitu dengan cara memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Menurut Agus, saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. Oleh sebab itu BI akan terus melakukan koordinasinya bersama dengan Pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut.
“Selain itu, memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah antara Bank Indonesia dengan pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu malam, 9 September 2015.
Kedua, menjaga stabilisas nilai tukar Rupiah, dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar Rupiah. Lalu memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang.
Ketiga, memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah, yakni dengan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.
Selain itu, mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan, serta menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
Keempat, memperkuat pengelolaan supply dan demand valas, dengan menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu. Kemudian, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan.
“Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$100 ribu menjadi US$25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP. Dan mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian,” tukasnya.
Kelima, yakni langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang dengan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa. Lalu, menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
“Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya,” tutup Agus. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More