Sektor Pengolahan Melambat
Kinerja sektor industri pengolahan pada triwulan III-2016 terindikasi tumbuh melambat dengan SBT sebesar 1,09%, lebih rendah dari 3,41% pada triwulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan nilai Prompt Manufacturing Index (PMI) triwulan III-2016 yang berada pada level kontraksi sebesar 48,74%, turun dari 52,38% pada triwulan II-2016.
Berdasarkan komponen pembentuk PMI, kontraksi PMI sektor industri pengolahan disebabkan oleh kontraksi pada hampir seluruh komponen, terutama indeks volume pesanan dan indeks jumlah tenaga kerja yang tercatat masing-masing sebesar 47,01%.
Sesuai pola historis, pertumbuhan kegiatan usaha pada triwulan IV 2016 juga diperkirakan tidak setinggi triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari SBT kegiatan usaha di triwulan IV 2016 sebesar 0,34%. Terbatasnya kegiatan usaha disebabkan oleh kontraksi pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian.
Di sisi lain, kinerja sektor industri pengolahan pada triwulan IV-2016 diperkirakan meningkat (SBT 1,12% naik dari 1,09% pada triwulan III-2016). Sejalan dengan hal ini, PMI industri pengolahan pada triwulan IV-2016 diperkirakan sebesar 51,69%, atau berada pada level ekspansi, terutama didorong oleh ekspansi indeks volume produksi dan indeks jumlah tenaga kerja yang masing-masing tercatat sebesar 61,29% dan 50,22%. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More