Jakarta – Dalam rangka Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan kebutuhan uang tunai sebesar Rp157,9 riliun atau turun sebesar 17,70% bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp192 triliun.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menjelaskan, ketersediaan uang tunai yang menurun tersebut terjadi akibat tiga hal utama yakni pengurangan libur nasional, pemotongan THR ASN, serta adanya imbauan larangan mudik.
“Penurunan ini disebabkan 3 hal utama diantaranya pertama adanya libur nasional yang diatur ulang yang digeser jadi hanya 5 hari atau berkurangnya libur nasional. Ini diperkirakan menurunkan kebutuhan,” kata Marlison melalui video conference di Jakarta, Kamis 30 April 2020.
Lebih lanjut Marlison merinci, ketersediaan uang tunai terbagi atas dua jenis yakni Uang Pecahan Besar (UPB) yang sebesar 90,09 persen dan Uang Pecahan Kecil (UPK) Kertas sebesar 9,86 persen serta Uang Pecahan Kecil Logam (UPK) sebesar 0,05%.
Dirinya menjelaskan, untuk nominal angka, UPB akan disiapkan senilai Rp142,30 triliun, UPK kertas senilai Rp15,58 triliun dan uang UPK logan senilai Rp80 juta.
Tak hanya itu saja, Marliston juga memastikan bahwa tahun ini tidak akan ada penukaran uang pecahan di tempat umum salahsatunya di Silang Monas maupun beberapa gerbang tol. Hal tersebut dilakukan agar mentaati aturan dan anjuran Pemerintah untuk tidak mudik. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More