News Update

BI Kasih Tenggat RIM Hingga Oktober 2019

Jakarta — Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu untuk industri perbankan agar melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019.

Nantinya, setelah regulasi diberlakukan pada Juli 2019, Bank Indonesia akan memberikan sangsi terhadap bank bilamana tidak ada penyesuaian hingga batas akhir pada Oktober 2019.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Susi Wandayani pada acara BBM (media briefing) mengenai Penyempurnaan Ketentuan RIM dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Susi menyebut, sangsi yang berlaku masih sama dengan regulasi tahun sebelumnya.

“Dia (bank) masih punya suatu ruang memberikan kredit bila tidak bisa baru kena sangsi dari kekurangan yang harus dipenuhi kali 125 persen suku bunga,” kata Susi di Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Dalam peraturan sebelumnya pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/11/PADG/2018 sendiri tertulis sangsi yang diberikan ialah kewajiban membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM, 125 persen (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari (overnight) dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan
PADG Nomor 21/5/PADG/2019 pada Jumat (29/3) yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80- 92 persen menjadi sebesar 84-94 persen dan penyesuaian contoh perhitungan.

Ketentuan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2019 dan pengenaan sangsi bagi Bank Umum Konvensional yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Bank Umum Syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Whoosh Delay akibat Penumpang Tahan Pintu Kereta, KCIC Angkat Bicara

Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More

12 mins ago

Kredit Bermasalah Pindar Naik di Awal 2026, OJK Ungkap Penyebabnya

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio kredit bermasalah pindar (TWP90) naik menjadi 4,38% pada… Read More

36 mins ago

BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,10 Triliun, 91 Persen dari Laba 2025

Poin Penting BBRI membagikan dividen Rp52,10 triliun dari laba bersih 2025 sebesar Rp56,65 triliun, dengan… Read More

42 mins ago

Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral

Poin Penting Kejagung mengungkap modus pengondisian tender yang menyebabkan harga minyak dan produk kilang dalam… Read More

46 mins ago

Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste

Poin Penting PT Pegadaian membuka kantor cabang di Timor Leste sebagai langkah strategis memperluas layanan… Read More

50 mins ago

Resmikan Pabrik EV, Prabowo Sebut RI Bukan Lagi ‘Sleeping Giant’, tapi ‘Rising Giant’

Poin Penting Prabowo Subianto optimistis Indonesia bangkit sebagai “rising giant” dunia dengan fondasi kuat dari… Read More

53 mins ago