News Update

BI Kaji Relaksasi Aturan Kredit UMKM Untuk Bank Asing

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan untuk merelaksasi terkait porsi penyaluran kredit bank UMKM. Rencananya, Bank Indonesia akan menerbitkan aturan, dimana penyaluran kredit untuk UMKM dipatok minimum 20% dari total kredit bank secara bertahap bagi bank-bank di Indonesia termasuk bank asing.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015, bank-bank di Indonesia termasuk bank asing diwajibkan untuk meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke UMKM. Dalam pokok kebijakan, bank diharuskan untuk meningkatkan kredit UMKM-nya secara bertahap, yakni 5% di 2015, 10% di 2016, 15% di 2017 dan menjadi 20% di 2018.

Sejauh ini, Bank Indonesia masih mengkaji untuk penyesuaian perhitungan pemenuhan kredit UMKM bagi kantor cabang bank asing yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Namun demikian, relaksasi aturan tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada September 2016 ini.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, di Jakarta, Kamis, 15 September 2016. “Oh itu belum, nanti kita RDG kan dulu itu,” ujarnya.

Relaksasi aturan tersebut, sejalan dengan banyaknya kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum memenuhi porsi penyaluran kredit UMKM terhadap total penyaluran kredit yang dipatok sebesar 10% di 2016. Maka dari itu, Bank Sentral memandang bahwa aturan tersebut perlu untuk direlaksasi.

Sebelumnya, dirinya pernah mengungkapkan, belum terealisasinya bank asing untuk memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% di 2016, lantaran jaringan bank asing yang terbatas. “Kita menyadari juga KCBA networking (jaringan) terbatas, kemudian kapasitas mereka yang bukan buat UMKM,” ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, dari 118 bank, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM terus bertambah. Hingga Agustus 2016, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% sudah mencapai sekitar 100 bank.

Hingga triwulan II 2016, pangsa kredit UMKM dari total keseluruhan kredit perbankan hanya 19,7% dengan realisasi Rp827,3 triliun. Padahal pasar kredit UMKM masih luas, karena baru 22% dari total 57,8 juta UMKM di Indonesia yang memiliki akses kredit ke bank. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

1 hour ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

7 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

7 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

8 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

9 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

10 hours ago