News Update

BI Kaji Relaksasi Aturan Kredit UMKM Untuk Bank Asing

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan untuk merelaksasi terkait porsi penyaluran kredit bank UMKM. Rencananya, Bank Indonesia akan menerbitkan aturan, dimana penyaluran kredit untuk UMKM dipatok minimum 20% dari total kredit bank secara bertahap bagi bank-bank di Indonesia termasuk bank asing.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015, bank-bank di Indonesia termasuk bank asing diwajibkan untuk meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke UMKM. Dalam pokok kebijakan, bank diharuskan untuk meningkatkan kredit UMKM-nya secara bertahap, yakni 5% di 2015, 10% di 2016, 15% di 2017 dan menjadi 20% di 2018.

Sejauh ini, Bank Indonesia masih mengkaji untuk penyesuaian perhitungan pemenuhan kredit UMKM bagi kantor cabang bank asing yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Namun demikian, relaksasi aturan tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada September 2016 ini.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, di Jakarta, Kamis, 15 September 2016. “Oh itu belum, nanti kita RDG kan dulu itu,” ujarnya.

Relaksasi aturan tersebut, sejalan dengan banyaknya kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum memenuhi porsi penyaluran kredit UMKM terhadap total penyaluran kredit yang dipatok sebesar 10% di 2016. Maka dari itu, Bank Sentral memandang bahwa aturan tersebut perlu untuk direlaksasi.

Sebelumnya, dirinya pernah mengungkapkan, belum terealisasinya bank asing untuk memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% di 2016, lantaran jaringan bank asing yang terbatas. “Kita menyadari juga KCBA networking (jaringan) terbatas, kemudian kapasitas mereka yang bukan buat UMKM,” ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, dari 118 bank, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM terus bertambah. Hingga Agustus 2016, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% sudah mencapai sekitar 100 bank.

Hingga triwulan II 2016, pangsa kredit UMKM dari total keseluruhan kredit perbankan hanya 19,7% dengan realisasi Rp827,3 triliun. Padahal pasar kredit UMKM masih luas, karena baru 22% dari total 57,8 juta UMKM di Indonesia yang memiliki akses kredit ke bank. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

16 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

17 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

17 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

18 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

18 hours ago