News Update

BI Kaji Relaksasi Aturan Kredit UMKM Untuk Bank Asing

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan untuk merelaksasi terkait porsi penyaluran kredit bank UMKM. Rencananya, Bank Indonesia akan menerbitkan aturan, dimana penyaluran kredit untuk UMKM dipatok minimum 20% dari total kredit bank secara bertahap bagi bank-bank di Indonesia termasuk bank asing.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015, bank-bank di Indonesia termasuk bank asing diwajibkan untuk meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke UMKM. Dalam pokok kebijakan, bank diharuskan untuk meningkatkan kredit UMKM-nya secara bertahap, yakni 5% di 2015, 10% di 2016, 15% di 2017 dan menjadi 20% di 2018.

Sejauh ini, Bank Indonesia masih mengkaji untuk penyesuaian perhitungan pemenuhan kredit UMKM bagi kantor cabang bank asing yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Namun demikian, relaksasi aturan tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada September 2016 ini.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, di Jakarta, Kamis, 15 September 2016. “Oh itu belum, nanti kita RDG kan dulu itu,” ujarnya.

Relaksasi aturan tersebut, sejalan dengan banyaknya kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum memenuhi porsi penyaluran kredit UMKM terhadap total penyaluran kredit yang dipatok sebesar 10% di 2016. Maka dari itu, Bank Sentral memandang bahwa aturan tersebut perlu untuk direlaksasi.

Sebelumnya, dirinya pernah mengungkapkan, belum terealisasinya bank asing untuk memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% di 2016, lantaran jaringan bank asing yang terbatas. “Kita menyadari juga KCBA networking (jaringan) terbatas, kemudian kapasitas mereka yang bukan buat UMKM,” ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, dari 118 bank, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM terus bertambah. Hingga Agustus 2016, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% sudah mencapai sekitar 100 bank.

Hingga triwulan II 2016, pangsa kredit UMKM dari total keseluruhan kredit perbankan hanya 19,7% dengan realisasi Rp827,3 triliun. Padahal pasar kredit UMKM masih luas, karena baru 22% dari total 57,8 juta UMKM di Indonesia yang memiliki akses kredit ke bank. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

12 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

20 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

21 hours ago