News Update

BI Kaji Relaksasi Aturan Kredit UMKM Untuk Bank Asing

Jakarta – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan aturan untuk merelaksasi terkait porsi penyaluran kredit bank UMKM. Rencananya, Bank Indonesia akan menerbitkan aturan, dimana penyaluran kredit untuk UMKM dipatok minimum 20% dari total kredit bank secara bertahap bagi bank-bank di Indonesia termasuk bank asing.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015, bank-bank di Indonesia termasuk bank asing diwajibkan untuk meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan ke UMKM. Dalam pokok kebijakan, bank diharuskan untuk meningkatkan kredit UMKM-nya secara bertahap, yakni 5% di 2015, 10% di 2016, 15% di 2017 dan menjadi 20% di 2018.

Sejauh ini, Bank Indonesia masih mengkaji untuk penyesuaian perhitungan pemenuhan kredit UMKM bagi kantor cabang bank asing yang ditargetkan dapat selesai pada tahun ini. Namun demikian, relaksasi aturan tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada September 2016 ini.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari, di Jakarta, Kamis, 15 September 2016. “Oh itu belum, nanti kita RDG kan dulu itu,” ujarnya.

Relaksasi aturan tersebut, sejalan dengan banyaknya kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum memenuhi porsi penyaluran kredit UMKM terhadap total penyaluran kredit yang dipatok sebesar 10% di 2016. Maka dari itu, Bank Sentral memandang bahwa aturan tersebut perlu untuk direlaksasi.

Sebelumnya, dirinya pernah mengungkapkan, belum terealisasinya bank asing untuk memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% di 2016, lantaran jaringan bank asing yang terbatas. “Kita menyadari juga KCBA networking (jaringan) terbatas, kemudian kapasitas mereka yang bukan buat UMKM,” ucapnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, dari 118 bank, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM terus bertambah. Hingga Agustus 2016, jumlah bank yang sudah memenuhi porsi kredit UMKM sebesar 10% sudah mencapai sekitar 100 bank.

Hingga triwulan II 2016, pangsa kredit UMKM dari total keseluruhan kredit perbankan hanya 19,7% dengan realisasi Rp827,3 triliun. Padahal pasar kredit UMKM masih luas, karena baru 22% dari total 57,8 juta UMKM di Indonesia yang memiliki akses kredit ke bank. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

15 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

16 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

20 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

20 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

1 day ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago