Headline

BI Kaji Pengenaan Fee Pada e-Money

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan merevisi aturan terkait dengan model bisnis uang elektronik (e-money) yang saat ini dianggap belum menguntungkan bagi bank. Salah satu model bisnis yang diperbaiki adalah pengenaan fee kepada nasabah/konsumen yang menggunakan e-money pada saat top up/isi ulang.

“E-money nanti ada perubahan bisnis model jd ada semacam fee. Kalau top up misalkan banknya sama tidak kena fee tapi kalau beda kita kenakan fee nnt kita atur disitu,” ujar Kepala Pusat Bagian Transformasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Dia menilai, pengenaan fee terbilang wajar bagi perbankan, lantaran melalui e-money pengguna jadi lebih hemat dalam mengelola uang tunainya. Terlebih untuk membangun infrastruktur dan perawatan, bank juga harus mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit.

Selain penambahan biaya saldo, BI juga tengah merumuskan komisi yang akan didapatkan penerbit atau acquire e-money. “Kalau sekarang e-money kan nggak ada pendapatan sama sekali malah mengeluarkan biaya masa bisnis begitu. Jadi penerbit/ acquire dapat fee sebesar biaya yang dia keluarkan ditambah margin yang wajar,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, fee atau komisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yang merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan diterbitkan akhir Juni mendatang.

Disamping itu, lanjut dia, BI juga akan melakukan penyesuaian pada PBI terkait uang elektronik atau e-money. “BI masih bahas dengan industri. Biayanya akan dikeluarkan di PADG turunan PBI. Nanti terkait pricingnya di (PBI) NPG, sementara instrumennya di aturan e-money,” paparnya.

Di tempat terpisah, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menambahkan, bahwa Bank Sentral memang berkewenangan untuk mengatur terkait dengan model bisnis e-money. Mengingat, BI merupakan otoritas di sistem pembayaran. Hal ini, kata dia, masih akan dikaji ditingkat Dewan Gubernur BI.

“Iya, kita bukan hanya mengatur e-money saja, mulai dari ATM, debit card sampai dengan e-money itu kita tata supaya betul-betul menciptakan suasana bisnis yang kondusif untuk issuer, acquire maupun bagi konsumen. Kita tidak menghendaki kondisi yang tidak efisien yang justru akan membebani industrinya,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

53 mins ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

1 hour ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,36 Persen ke Posisi 8.425

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More

2 hours ago

OJK bakal Hapus KBMI 1, Bank INA Bilang Begini

Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More

3 hours ago

IHSG Diprediksi Kembali Menguat, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More

3 hours ago