Headline

BI Kaji Pengenaan Fee Pada e-Money

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan merevisi aturan terkait dengan model bisnis uang elektronik (e-money) yang saat ini dianggap belum menguntungkan bagi bank. Salah satu model bisnis yang diperbaiki adalah pengenaan fee kepada nasabah/konsumen yang menggunakan e-money pada saat top up/isi ulang.

“E-money nanti ada perubahan bisnis model jd ada semacam fee. Kalau top up misalkan banknya sama tidak kena fee tapi kalau beda kita kenakan fee nnt kita atur disitu,” ujar Kepala Pusat Bagian Transformasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Dia menilai, pengenaan fee terbilang wajar bagi perbankan, lantaran melalui e-money pengguna jadi lebih hemat dalam mengelola uang tunainya. Terlebih untuk membangun infrastruktur dan perawatan, bank juga harus mengeluarkan biaya investasi yang tidak sedikit.

Selain penambahan biaya saldo, BI juga tengah merumuskan komisi yang akan didapatkan penerbit atau acquire e-money. “Kalau sekarang e-money kan nggak ada pendapatan sama sekali malah mengeluarkan biaya masa bisnis begitu. Jadi penerbit/ acquire dapat fee sebesar biaya yang dia keluarkan ditambah margin yang wajar,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, fee atau komisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), yang merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan diterbitkan akhir Juni mendatang.

Disamping itu, lanjut dia, BI juga akan melakukan penyesuaian pada PBI terkait uang elektronik atau e-money. “BI masih bahas dengan industri. Biayanya akan dikeluarkan di PADG turunan PBI. Nanti terkait pricingnya di (PBI) NPG, sementara instrumennya di aturan e-money,” paparnya.

Di tempat terpisah, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menambahkan, bahwa Bank Sentral memang berkewenangan untuk mengatur terkait dengan model bisnis e-money. Mengingat, BI merupakan otoritas di sistem pembayaran. Hal ini, kata dia, masih akan dikaji ditingkat Dewan Gubernur BI.

“Iya, kita bukan hanya mengatur e-money saja, mulai dari ATM, debit card sampai dengan e-money itu kita tata supaya betul-betul menciptakan suasana bisnis yang kondusif untuk issuer, acquire maupun bagi konsumen. Kita tidak menghendaki kondisi yang tidak efisien yang justru akan membebani industrinya,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

7 SBN Ritel Dirilis, Masih Layak Dibeli Tahun Ini?

Poin Penting SBN Ritel masih layak dibeli tahun ini karena bersifat stabil, berisiko rendah, dan… Read More

1 hour ago

Persiapan Pensiun Sejak Dini, Ini Cara Simpel Menghitung Dana yang Dibutuhkan

Poin Penting Retirement Goal Calculator dari Bank DBS Indonesia membantu menghitung kebutuhan dana pensiun secara… Read More

2 hours ago

Bancassurance DBS Tumbuh Double Digit di 2025

Poin Penting Bisnis bancassurance Bank DBS Indonesia tumbuh double digit sepanjang 2025, sejalan dengan pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Rupiah Anjlok Nyaris Rp17.000, Menkeu Purbaya Bantah Dampak Isu Thomas ke BI

Poin Penting Rupiah melemah ke Rp16.955 per dolar AS, namun pemerintah menegaskan pelemahan ini tidak… Read More

2 hours ago

Berkat Dukungan LPEI, Madu Pelawan Buatan Zaiwan Raup Omzet Jutaan Rupiah

Poin Penting Madu Pelawan Bangka tembus pasar internasional berkat keunikan rasa pahit, warna gelap, dan… Read More

4 hours ago

Purbaya Jamin “Tukar Guling” Jabatan Thomas dan Juda Tak Ganggu Independensi BI

Poin Penting Rotasi pejabat Kemenkeu–BI tidak mengganggu independensi BI, selama tidak ada intervensi langsung pemerintah… Read More

4 hours ago