Analisis

BI Dan Fintech Office Terus Kaji Penerapan Blockchain

Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mendalami dan mengkaji penerapan sistem blockchain dalam sistem pembayaran. Kajian tersebut dilakukan guna memitigasi resiko-resiko yang mungkin terjadi dalam penerapannya bila kelak akan digunakan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean mengaku pada saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak regulator internasional guna membahas penerapan blockchain tersebut.

“Kita punya kerja sama internasional dimana pada saat ini dalam posisi melihat dan apa yang bisa kita lakukan. Semua negara ini masih dalam tahap melakukan uji coba atau pilot project atau pendalaman,” ungkap Eni dalam diskusi bertema Transformasi Digital Dunia Keuangan di Jakarta, Kamis 9 November 2017.

Selain itu, dari sisi internal BI juga terus mengkaji dan membahas penerapan blockchain melalui lembaga BI Fintech Office. Dirinya mengaku, pihaknya menyambut positif akan hadirnya blockchain.

“Kita juga sudah punya fintech office yang melakukan kajian. Jadi kita kerjasama secara internal untuk melakukan pendalaman karena ini hal baru yang kita sikapi dengan positif karena ini sangat inovatif,” tambah Eni.

Selain itu, pihaknya BI juga gencar melakukan pembahasan dengan beberapa lembaga dan otoritas lain guna mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak.

“Kita juga buat kajian secara rutin termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita juga bekerja sama tentu dengan lembaga terkait fintech, karena ini terkait dengan payment jadi ada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sehingga semua bisa dapatkan hasil yang positif,” jelas Eni.

Sebagai informasi, blockchain ialah sistem basis data global online yang berisi sekumpulan data transaksi dimana sistem basis data ini dapat dilihat secara umum. Seperti buku kas induk di bank yang mencatat semua transaksi nasabah, blockchain juga mencatat semua transaksi yang dilakukan penggunanya. Seperti diketahui, blockchain sendiri telah ditetapkan dalam transaksi bitcoin.(*)

Suheriadi

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

8 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

8 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

9 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

9 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

9 hours ago