Headline

BI Kaji Naikkan Limit Saldo Dompet Digital (e-Wallet)

Surabaya – Bank Indonesia (BI) berencana akan mengatur ulang batasan (limit) saldo pada dompet digital atau electronic wallet (e-wallet) yang saat ini terus berkembang. Maraknya pembayaran (transaksi) yang menggunakan barcode atau QR Code menjadi alasan utama Bank Sentral untuk mengkaji ketentuan tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, di Surabaya, seperti ditulis Jumat, 14 Desember 2018. Menurutnya, ditengah maraknya penggunaan QR Code untuk pembayaran, membuat BI berniat untuk menaikan batas limit saldo e-wallet.

“Apakah ada wacana mengubah itu? Iya, kita akan masuk ke project penyusunan blue print. Yang pasti, kemungkinan untuk merubah itu (batasan saldo) sangat mungkin, kita sedang menyiapkan blueprintnya, termasuk plafonnya itu,” ujarnya.

Aturan e-wallet ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). Dalam ketentuan tersebut, e-wallet yang unregistered dibatasi saldonya maksimal Rp1 juta. Sedangkan e-wallet yang teregister limit saldonya maksimal Rp10 juta.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa Bank Sentral melihat adanya percepatan digitalisasi payment. Sehingga, kondisi ini harus menjadi perhatian utama bagi BI sebagai otoritas di sistem pembayaran. Terlebih, para penyelenggara dompet digital terus berinovasi cukup masif. Sebagian besar dari mereka juga sudah mengembangkan QR Code.

“Sekarang kita masih dalam tahap mensinkronisasi penggunaan QR Code, diantara penerbitnya. Dan itu tidak mudah untuk semua pelaku. Tapi so far, hasilnya sudah bagus untuk mengekperimenkan itu, tapi bisa saja ada penyesuaian. Jadi, BI bagaiamana melihat percepatan digitalisasi payment itu,” ucapnya.

Pasalnya, masing-masing dari penyedia layanan QR Code mengaku sudah mempersiapkan segala hal untuk memperkuat sistem keamanannya. Meskipun sebagian besar dari masyarakat masih tak percaya menempatkan uangnya ke dompet digital. Untuk itu, ditengah perkembangan payment digital ini, diharapkan masyarakat harus mulai terbiasa.

E-wallet pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based). Dompet digital merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

9 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

9 hours ago