Headline

BI Kaji Naikkan Limit Saldo Dompet Digital (e-Wallet)

Surabaya – Bank Indonesia (BI) berencana akan mengatur ulang batasan (limit) saldo pada dompet digital atau electronic wallet (e-wallet) yang saat ini terus berkembang. Maraknya pembayaran (transaksi) yang menggunakan barcode atau QR Code menjadi alasan utama Bank Sentral untuk mengkaji ketentuan tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, di Surabaya, seperti ditulis Jumat, 14 Desember 2018. Menurutnya, ditengah maraknya penggunaan QR Code untuk pembayaran, membuat BI berniat untuk menaikan batas limit saldo e-wallet.

“Apakah ada wacana mengubah itu? Iya, kita akan masuk ke project penyusunan blue print. Yang pasti, kemungkinan untuk merubah itu (batasan saldo) sangat mungkin, kita sedang menyiapkan blueprintnya, termasuk plafonnya itu,” ujarnya.

Aturan e-wallet ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). Dalam ketentuan tersebut, e-wallet yang unregistered dibatasi saldonya maksimal Rp1 juta. Sedangkan e-wallet yang teregister limit saldonya maksimal Rp10 juta.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa Bank Sentral melihat adanya percepatan digitalisasi payment. Sehingga, kondisi ini harus menjadi perhatian utama bagi BI sebagai otoritas di sistem pembayaran. Terlebih, para penyelenggara dompet digital terus berinovasi cukup masif. Sebagian besar dari mereka juga sudah mengembangkan QR Code.

“Sekarang kita masih dalam tahap mensinkronisasi penggunaan QR Code, diantara penerbitnya. Dan itu tidak mudah untuk semua pelaku. Tapi so far, hasilnya sudah bagus untuk mengekperimenkan itu, tapi bisa saja ada penyesuaian. Jadi, BI bagaiamana melihat percepatan digitalisasi payment itu,” ucapnya.

Pasalnya, masing-masing dari penyedia layanan QR Code mengaku sudah mempersiapkan segala hal untuk memperkuat sistem keamanannya. Meskipun sebagian besar dari masyarakat masih tak percaya menempatkan uangnya ke dompet digital. Untuk itu, ditengah perkembangan payment digital ini, diharapkan masyarakat harus mulai terbiasa.

E-wallet pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based). Dompet digital merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

41 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 hour ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

2 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

21 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago