Headline

BI Kaji Naikkan Limit Saldo Dompet Digital (e-Wallet)

Surabaya – Bank Indonesia (BI) berencana akan mengatur ulang batasan (limit) saldo pada dompet digital atau electronic wallet (e-wallet) yang saat ini terus berkembang. Maraknya pembayaran (transaksi) yang menggunakan barcode atau QR Code menjadi alasan utama Bank Sentral untuk mengkaji ketentuan tersebut.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, di Surabaya, seperti ditulis Jumat, 14 Desember 2018. Menurutnya, ditengah maraknya penggunaan QR Code untuk pembayaran, membuat BI berniat untuk menaikan batas limit saldo e-wallet.

“Apakah ada wacana mengubah itu? Iya, kita akan masuk ke project penyusunan blue print. Yang pasti, kemungkinan untuk merubah itu (batasan saldo) sangat mungkin, kita sedang menyiapkan blueprintnya, termasuk plafonnya itu,” ujarnya.

Aturan e-wallet ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). Dalam ketentuan tersebut, e-wallet yang unregistered dibatasi saldonya maksimal Rp1 juta. Sedangkan e-wallet yang teregister limit saldonya maksimal Rp10 juta.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa Bank Sentral melihat adanya percepatan digitalisasi payment. Sehingga, kondisi ini harus menjadi perhatian utama bagi BI sebagai otoritas di sistem pembayaran. Terlebih, para penyelenggara dompet digital terus berinovasi cukup masif. Sebagian besar dari mereka juga sudah mengembangkan QR Code.

“Sekarang kita masih dalam tahap mensinkronisasi penggunaan QR Code, diantara penerbitnya. Dan itu tidak mudah untuk semua pelaku. Tapi so far, hasilnya sudah bagus untuk mengekperimenkan itu, tapi bisa saja ada penyesuaian. Jadi, BI bagaiamana melihat percepatan digitalisasi payment itu,” ucapnya.

Pasalnya, masing-masing dari penyedia layanan QR Code mengaku sudah mempersiapkan segala hal untuk memperkuat sistem keamanannya. Meskipun sebagian besar dari masyarakat masih tak percaya menempatkan uangnya ke dompet digital. Untuk itu, ditengah perkembangan payment digital ini, diharapkan masyarakat harus mulai terbiasa.

E-wallet pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based). Dompet digital merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago