Surabaya – Bank Indonesia (BI) berencana akan mengatur ulang batasan (limit) saldo pada dompet digital atau electronic wallet (e-wallet) yang saat ini terus berkembang. Maraknya pembayaran (transaksi) yang menggunakan barcode atau QR Code menjadi alasan utama Bank Sentral untuk mengkaji ketentuan tersebut.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, di Surabaya, seperti ditulis Jumat, 14 Desember 2018. Menurutnya, ditengah maraknya penggunaan QR Code untuk pembayaran, membuat BI berniat untuk menaikan batas limit saldo e-wallet.
“Apakah ada wacana mengubah itu? Iya, kita akan masuk ke project penyusunan blue print. Yang pasti, kemungkinan untuk merubah itu (batasan saldo) sangat mungkin, kita sedang menyiapkan blueprintnya, termasuk plafonnya itu,” ujarnya.
Aturan e-wallet ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). Dalam ketentuan tersebut, e-wallet yang unregistered dibatasi saldonya maksimal Rp1 juta. Sedangkan e-wallet yang teregister limit saldonya maksimal Rp10 juta.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa Bank Sentral melihat adanya percepatan digitalisasi payment. Sehingga, kondisi ini harus menjadi perhatian utama bagi BI sebagai otoritas di sistem pembayaran. Terlebih, para penyelenggara dompet digital terus berinovasi cukup masif. Sebagian besar dari mereka juga sudah mengembangkan QR Code.
“Sekarang kita masih dalam tahap mensinkronisasi penggunaan QR Code, diantara penerbitnya. Dan itu tidak mudah untuk semua pelaku. Tapi so far, hasilnya sudah bagus untuk mengekperimenkan itu, tapi bisa saja ada penyesuaian. Jadi, BI bagaiamana melihat percepatan digitalisasi payment itu,” ucapnya.
Pasalnya, masing-masing dari penyedia layanan QR Code mengaku sudah mempersiapkan segala hal untuk memperkuat sistem keamanannya. Meskipun sebagian besar dari masyarakat masih tak percaya menempatkan uangnya ke dompet digital. Untuk itu, ditengah perkembangan payment digital ini, diharapkan masyarakat harus mulai terbiasa.
E-wallet pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based). Dompet digital merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran. (*)
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More