Jakarta – Guna menarik modal asing Bank Indonesia (BI) mengaku tengah mengkaji untuk mengaktifkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan. SBI akan menambah portofolio investasi, sehingga dapat menjadi instrumen untuk stabilkan nilai tukar rupiah.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018. “Kami ingin memperluas instrumen, kemungkinan reaktivasi SBI, sedang dikaji. Dalam waktu dekat kami akan umumkan. Sudah dipipeline,” ujarnya.
Asal tahu saja SBI merupakan instrumen moneter yang dihentikan penerbitannya pada Agustus 2017 untuk tenor 9 dan 12 bulan. Lima tahun sebelumnya, BI juga menghentikan penerbitan SBI di bawah tenor 9 bulan untuk lebih mengelola hot money atau modal asing yang rentan keluar.
Setelah penerbitan SBI dihentikan pada Agustus 2017, BI menggantinya dengan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan juga term deposit. Jika memang SBI kembali diaktifkan, maka instrumen untuk menyimpan modal asing akan bertambah, selain dari obligasi, deposito, dan saham.
Baca juga: Kebijakan Moneter BI Masih Tetap “Hawkish”
Dikesempatan yang sama Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menambahkan, bila SBI 9 bulan dan 12 bulan diterbitkan maka SDBI 9 bulan dan 12 bulan dihentikan sementara penerbitannya. Kebijakan ini tak lain untuk menarik modal dari luar negeri ke dalam negeri.
“Bedanya, SDBI pembeli domestik, kalau SBI bisa domestik dan asing. Kebijakan ini terkait dengan bagaimana kita menarik aliran modal dari luar negeri,” ucap Mirza.
Reaktivasi SBI ini menjadi opsi tambahan instrumen pasar keuangan agar lebih menarik investor asing. Di sisa tahun, tekanan ekonomi global akan semakin deras. Hal itu membuat BI harus menambah instrumen pasar keuangan agar Indonesia lebih atraktif di mata investor asing.
Selain mengaktifkan SBI, BI juga berencana menerbitkan instrumen baru pasar uang bernama Indonia yang berbasis transaksi untuk meningkatkan kredibilitas acuan suku bunga di pasar keuangan. Indonia akan digunakan untuk transaksi bertenor satu hari (overnight). BI akan menerapkan instrumen baru itu pada akhir Juli 2018. (*)
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More