Harga Bitcoin rebound di awal Juli 2024/istimewa
Jakarta- Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada para merchant maupun pelaku e-commerce untuk tidak menerima transaksi melalui mata uang virtual seperti bitcoin.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Bank Indonesia (BI) dengan tema “Transaksi Zaman Now,Bye Bye Tunai” di Hotel Westin Jakarta. Mirza menegaskan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia
“Merchant diharap jangan menerima bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia,” ujar Mirza di Hotel Westin Jakarta, Rabu 6 Desember 2017.
Mirza menambahkan, berbagai central bank dari berbagai negara memang sedang mempelajari dan mendalami penggunaan bitcoin tersebut. Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membahas bitcoin secara masif.
“Jadi bitcoin saat ini tidak diakui oleh bank Indonesia sebagai alat pembayaran di Indonesia,” tegas Mirza.
Mirza mengaku, pihaknya di BI juga terus mengkaji dan membahas penerapan bitcoin tersebut dengan berbagai pihak regulator dalam negeri maupun dengan berbagai bank central berbagai negara. Pihaknya berharap untuk saat ini masyarakat dapat menghindari transaksi bitcoin.
“Sekali lagi, bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran. Nanti kalau ada apa-apa BI sudah bilang bahwa jangan menerima itu,” tukas Mirza.
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More