Moneter dan Fiskal

BI Imbau Konsumen Laporkan Merchant Nakal yang Bebankan Biaya QRIS

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menekankan merchant pengguna sistem pembayaran QRIS untuk tidak menambah biaya administrasi ke pengguna jasa. Hal ini seiring dengan banyaknya merchant yang masih membebankan biaya jasa Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada pembeli.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52 yang mengatur bahwa penyedia barang dan jasa (merchant/pedagang) dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

“Kalau misalnya kejadian, dicatat, dilaporkan kepada PJP-nya, karena itu akan ada sanksi bahwa PJP itu wajib menghentikan kerja sama dengan merchant jika melakukan tindakan merugikan,” kata Filianingsih dalam RDG di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga: BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024

Adapun, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu, khusus pelaku Usaha Mikro (UMI) mulai 1 Desember 2024. 

Sebelumnya, BI mengatur batas atas nilai transaksi MDR yang tidak dikenai biaya sebesar Rp100 ribu, namun kini dinaikan menjadi Rp500 ribu. Filianingsih menambahkan penerapan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas mengah bawah. Karena ini memberikan stimulus pada sektor rumah tangga penggunanya kita lihat lebih banyak di sektor informal, untuk kelas mengah bawah,” kata Filianingsih.

Baca juga: Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia

Filianingsih menjelaskan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.

“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.

Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Rilis Fitur Livin’poin di Livin by Mandiri: Kumpulkan Poin & Bebas Tukar Hadiahnya!

Jakarta - Di tengah semangat perayaan ulang tahun ke-26, Bank Mandiri terus membuktikan komitmennya untuk… Read More

16 mins ago

Saham TUGU Diproyeksi Bisa Tembus ke Level Rp1.990, Ini Pendorongnya

Jakarta – Memasuki Oktober 2024 yang menjadi bulan rilis laporan kinerja keuangan emiten untuk kuartal… Read More

2 hours ago

Bocoran Susunan Menteri Kabinet Prabowo, Lihat Daftar Lengkapnya di Sini

Jakarta - Beredar di media sosial pesan berantai susunan kabinet Prabowo yang rencananya akan dilantik… Read More

3 hours ago

Pelukis Muhammad Yakin Raih Penghargaan UOB Painting of the Year 2024

Jakarta – Ajang lukis tahunan, UOB Painting of the Year (POY) 2024 kembali memberi penghargaan… Read More

3 hours ago

Pelaku Pasar Nantikan Dampak Ditahannya Suku Bunga BI ke Sektor Perbankan

Jakarta - Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) kembali ditahan pada level 6,00 persen dalam… Read More

3 hours ago

IFG Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp15,9 Triliun

Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai… Read More

4 hours ago