Sharia Insight

BI: Hedging dan Repo Syariah Buat Pasar Keuangan Syariah di RI Makin Aktif

Surabaya – Bank Indonesia (BI) menilai, pasar keuangan syariah saat ini semakin aktif, setelah transaksi lindung nilai (hedging) syariah dan repo syariah dapat diberlakukan oleh perbankan. Begitu juga dengan pembiayaan syariah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk.

Dengan kondisi ini, menyimpulkan bahwa pasar keuangan syariah di Indonesia  sudah mulai menunjukkan kemajuan, meski memang ekonomi syariah di Indonesia masih belum semaju negara lain yang kebanyakan penduduknya merupakan seorang muslim, seperti Malaysia dan Arab.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, tahun ini telah terjadi sindikasi pembiayaan perbankan syariah untuk sejumlah proyek infrastruktur. Di antaranya proyek kelistrikan senilai Rp4 triliun, proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo senilai Rp1,3 triliun, Pemalang-Batang senilai Rp400 miliar.

“Terkini, 27 November 2018 lalu, 29 bank, termasuk lima bank umum syariah dan BPD syariah, memberikan pembiayaan sindikasi senilai total Rp13,7 triliun untuk pembangunan enam ruas tol dalam kota Jakarta,” ujar Erwin dalam rangakaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya,  Selasa, 11 Desember 2018.

Sementara itu, total akumulasi penerbitan Sukuk korporasi hingga Oktober 2018 mencapai Rp35,6 triliun. Angka tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan tahun 2016 masing-masing tercatat sebesar Rp26,8 triliun dan Rp20,4 triliun.

Adapun rata-rata transaksi di pasar uang syariah hingga akhir Oktober 2018 tercatat mencapai Rp947 miliar. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp780 miliar.

“Semua itu dapat terwujud berkat upaya dan kerja sama yang erat antara berbagai pihak yang melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji dan Bank Indonesia, serta pelaku pasar keuangan syariah utamanya perbankan syariah dan asosiasi pasar keuangan syariah,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

43 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

1 hour ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago