Categories: Moneter dan Fiskal

BI Harap Transaksi Harian Repo Antarbank Capai Rp10 Triliun

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) merespon positif terkait dengan diluncurkannya GMRA Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara berharap, dengan GMRA Indonesia ini, transaksi pasar repo antarbank bisa meningkat pesat. Pasalnya, sebelum adanya mini repo, transaksinya sangat kecil sekali.

“Transaksi repo antarbank sebelum adanya mini repo itu kecil sekali mungkin sekitar Rp100-200 miliar per hari. Setelah adanya mini repo bisa naik menjadi Rp800 miliar per hari. Nah diharapkan setelah GMRA ini yang baru empat bank ini bisa lebih meningkat lagi di atas Rp800 miliar per hari,” ujar Mirza, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Ke depannya, kata dia, masing-masing bank (keempat bank) tersebut, harus melakukan penandatanganan kerja sama dengan bank kelompok Buku I dan Buku II terkait dengan GMRA Indonesia itu. Sehingga diharapkan, nantinya realisasi transaksi repo antarbank bisa menembus angka triliunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan effort bersama.

“Masing-masing bank ini harus tandatangan GMRE itu dengan bank Buku I dan Buku II, supaya mereka bisa saling meminjamkan. Diharapkan realisasinya itu, harus bisa triliunan. Karena apa? Pembandingnya itu pasar uang antarbank non collateral itu Rp10 triliun. Itu harusnya kesitu,” tukasnya.

GMRA Indonesia merupakan perjanjian Transaksi Repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku transaksi repo di Indonesia.

GMRA digunakan sebagai acuan dalam transaksi repo oleh para pelaku pasar global. GMRA menjadi standar perjanjian untuk transaksi repo yang dapat diterima oleh berbagai pihak, mengingat GMRA juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyusunannya dapat dilakukan dengan mengakomodasi aturan-aturan hukum yang secara khusus hanya berlaku di suatu negara. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

1 hour ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

2 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

2 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

2 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

19 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

19 hours ago