Categories: Moneter dan Fiskal

BI Harap Transaksi Harian Repo Antarbank Capai Rp10 Triliun

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) merespon positif terkait dengan diluncurkannya GMRA Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara berharap, dengan GMRA Indonesia ini, transaksi pasar repo antarbank bisa meningkat pesat. Pasalnya, sebelum adanya mini repo, transaksinya sangat kecil sekali.

“Transaksi repo antarbank sebelum adanya mini repo itu kecil sekali mungkin sekitar Rp100-200 miliar per hari. Setelah adanya mini repo bisa naik menjadi Rp800 miliar per hari. Nah diharapkan setelah GMRA ini yang baru empat bank ini bisa lebih meningkat lagi di atas Rp800 miliar per hari,” ujar Mirza, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Ke depannya, kata dia, masing-masing bank (keempat bank) tersebut, harus melakukan penandatanganan kerja sama dengan bank kelompok Buku I dan Buku II terkait dengan GMRA Indonesia itu. Sehingga diharapkan, nantinya realisasi transaksi repo antarbank bisa menembus angka triliunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan effort bersama.

“Masing-masing bank ini harus tandatangan GMRE itu dengan bank Buku I dan Buku II, supaya mereka bisa saling meminjamkan. Diharapkan realisasinya itu, harus bisa triliunan. Karena apa? Pembandingnya itu pasar uang antarbank non collateral itu Rp10 triliun. Itu harusnya kesitu,” tukasnya.

GMRA Indonesia merupakan perjanjian Transaksi Repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku transaksi repo di Indonesia.

GMRA digunakan sebagai acuan dalam transaksi repo oleh para pelaku pasar global. GMRA menjadi standar perjanjian untuk transaksi repo yang dapat diterima oleh berbagai pihak, mengingat GMRA juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyusunannya dapat dilakukan dengan mengakomodasi aturan-aturan hukum yang secara khusus hanya berlaku di suatu negara. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

5 mins ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

14 mins ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

5 hours ago

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

7 hours ago