Categories: Moneter dan Fiskal

BI Harap Transaksi Harian Repo Antarbank Capai Rp10 Triliun

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA Indonesia oleh empat bank nasional yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.

Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) merespon positif terkait dengan diluncurkannya GMRA Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara berharap, dengan GMRA Indonesia ini, transaksi pasar repo antarbank bisa meningkat pesat. Pasalnya, sebelum adanya mini repo, transaksinya sangat kecil sekali.

“Transaksi repo antarbank sebelum adanya mini repo itu kecil sekali mungkin sekitar Rp100-200 miliar per hari. Setelah adanya mini repo bisa naik menjadi Rp800 miliar per hari. Nah diharapkan setelah GMRA ini yang baru empat bank ini bisa lebih meningkat lagi di atas Rp800 miliar per hari,” ujar Mirza, di Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Ke depannya, kata dia, masing-masing bank (keempat bank) tersebut, harus melakukan penandatanganan kerja sama dengan bank kelompok Buku I dan Buku II terkait dengan GMRA Indonesia itu. Sehingga diharapkan, nantinya realisasi transaksi repo antarbank bisa menembus angka triliunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan effort bersama.

“Masing-masing bank ini harus tandatangan GMRE itu dengan bank Buku I dan Buku II, supaya mereka bisa saling meminjamkan. Diharapkan realisasinya itu, harus bisa triliunan. Karena apa? Pembandingnya itu pasar uang antarbank non collateral itu Rp10 triliun. Itu harusnya kesitu,” tukasnya.

GMRA Indonesia merupakan perjanjian Transaksi Repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku transaksi repo di Indonesia.

GMRA digunakan sebagai acuan dalam transaksi repo oleh para pelaku pasar global. GMRA menjadi standar perjanjian untuk transaksi repo yang dapat diterima oleh berbagai pihak, mengingat GMRA juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain penyusunannya dapat dilakukan dengan mengakomodasi aturan-aturan hukum yang secara khusus hanya berlaku di suatu negara. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

11 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

17 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

22 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

22 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

23 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

24 hours ago