Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai, dengan adanya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan.
Demikian pernyatan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, di Jakarta belum lama ini di Jakarta. Menurutnya, BI sangat mendukung implementasi Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty.
“Kebijakan tax amnesty juga berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri,” ujarnya.
Ke depan, kata dia, bank sentral akan terus melakukan pendalaman pasar keuangan dengan menambah produk investasi dan lindung nilai (hedging) di pasar keuangan, serta memperkuat strategi pengelolaan moneter terkait dengan pengelolaan dana repatriasi tax amnesty.
“Kita juga dari awal melakukan pendalaman pasar keuangan, produknya kita sudah di dalam pipeline. Kita akan terbitkan peraturan mengenai negotiable certificate of deposit (NCD) yang jumlahnya lebih besar,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong sektor riil untuk dapat memanfaatkan dana repatriasi secara optimal. Sehingga, dana repatriasi tidak hanya berfokus kepada sektor perbankan saja tetapi juga ke sektor riil atau sektor yang lebih produktif untuk dorong perekonomian.
“Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah agar pelaksanaan UU Pengampunan Pajak termasuk repatriasi dana dapat bermanfaat bagi perekonomian nasional,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More