News Update

BI Harap GWM Averaging Turunkan Suku Bunga Bank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Giro Wajib Minimum yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) oleh perbankan sebesar 1,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah selama periode tertentu. Sebelumnya GWM ditetapkan dengan rate yang fix.

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Senin, 3 Juli 2017, saat ini beberapa negara besar di dunia sudah beralih dari GWM fix menjadi GWM Averaging. Dengan penerapan GWM Averaging ini diharapkan likuiditas di pasar keuangan akan lebih baik‎.

“Bank itu bisa mengatur, jadi memiliki keleluasaan, itu memberikan benefit ke dia. Karena tidak tiap hari bank itu setor GWM 6,5 persen (dari DPK), dalam hari tertentu bisa 5,75 persen. Sisanya bisa dipinjamkan ke bank kecil, jadi likuiditas itu bisa masuk ke pasar,” ujarnya.

Dia manilai, semakin banyaknya likuiditas yang terserap oleh pasar secara efektif, maka akan mampu meningkatkan efisiensi perbankan. Dengan demikian, kata dia, diharapkan suku bunga perbankan bisa lebih rendah, sehingga akan menopang penyaluran kredit.

“Intinya manajemen likuiditas bs jadi fleksibel, harapannya, pasar uang bisa lebih likuid, dan dananya bisa mengalir di pasar uang dan membuat likuiditas sistem. Harapannya mudah-mudahan suku bunga bisa lebih rendah‎,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, ada dana sekitar Rp400 triliun yang ditempatkan dalam instrumen jangka pendek oleh berbagai bank di Indonesia. Dari Rp400 triliun tersebut‎ sekitar Rp250 triliun yang kembali ke Bank Indonesia dan dikelola melalui sistem Giro Wajib Minimum ini.

Namun demikian, jelas dia, masih ada beberapa bank yang masih belum menemukan instrumen ‎untuk pengelolaan dananya di Bank Sentral dengan masih diterapkannya GWM fix, maka dari itu, GWM averaging diharapkan bisa menjadi pilihan.

“‎Jadi ini satu paket antara reformulasi BI rate, averaging dan pendalaman pasar keuangan. Jika likuiditas bisa masuk ke sistem, bank akan bilang, bank ada instrumen apa, bank itu harus punya dana likuid,” paparnya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago