News Update

BI Harap GWM Averaging Turunkan Suku Bunga Bank

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Giro Wajib Minimum yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) oleh perbankan sebesar 1,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah selama periode tertentu. Sebelumnya GWM ditetapkan dengan rate yang fix.

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Senin, 3 Juli 2017, saat ini beberapa negara besar di dunia sudah beralih dari GWM fix menjadi GWM Averaging. Dengan penerapan GWM Averaging ini diharapkan likuiditas di pasar keuangan akan lebih baik‎.

“Bank itu bisa mengatur, jadi memiliki keleluasaan, itu memberikan benefit ke dia. Karena tidak tiap hari bank itu setor GWM 6,5 persen (dari DPK), dalam hari tertentu bisa 5,75 persen. Sisanya bisa dipinjamkan ke bank kecil, jadi likuiditas itu bisa masuk ke pasar,” ujarnya.

Dia manilai, semakin banyaknya likuiditas yang terserap oleh pasar secara efektif, maka akan mampu meningkatkan efisiensi perbankan. Dengan demikian, kata dia, diharapkan suku bunga perbankan bisa lebih rendah, sehingga akan menopang penyaluran kredit.

“Intinya manajemen likuiditas bs jadi fleksibel, harapannya, pasar uang bisa lebih likuid, dan dananya bisa mengalir di pasar uang dan membuat likuiditas sistem. Harapannya mudah-mudahan suku bunga bisa lebih rendah‎,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, ada dana sekitar Rp400 triliun yang ditempatkan dalam instrumen jangka pendek oleh berbagai bank di Indonesia. Dari Rp400 triliun tersebut‎ sekitar Rp250 triliun yang kembali ke Bank Indonesia dan dikelola melalui sistem Giro Wajib Minimum ini.

Namun demikian, jelas dia, masih ada beberapa bank yang masih belum menemukan instrumen ‎untuk pengelolaan dananya di Bank Sentral dengan masih diterapkannya GWM fix, maka dari itu, GWM averaging diharapkan bisa menjadi pilihan.

“‎Jadi ini satu paket antara reformulasi BI rate, averaging dan pendalaman pasar keuangan. Jika likuiditas bisa masuk ke sistem, bank akan bilang, bank ada instrumen apa, bank itu harus punya dana likuid,” paparnya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

2 hours ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Melemah 0,56 Persen ke Level 7.878

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,56 persen ke level 7.878,22 pada awal perdagangan (3/2), dengan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Turun, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada Selasa (3/2/2026), baik produk Galeri24, UBS,… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.763 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,21 persen ke level Rp16.763 per dolar AS, dengan proyeksi… Read More

3 hours ago

IHSG Hari Ini Masih Rawan Terkoreksi, Cermati 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting Secara teknikal, IHSG berpotensi terkoreksi di area 7.835–7.680 sebelum membentuk wave (b), dengan… Read More

3 hours ago