Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.
Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu, 1 September 2021 menjelaskan, PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI dalam meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi Perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya,” ujarnya.
Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi, satu, penjelasan mengenai RPIM oleh Bank beserta cakupannya.
Dua, kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024.
Toga, tata cara perhitungan RPIM.
Empat, pelaporan, publikasi, pengawasan,evaluasi dan bantuan teknis
Dan terakhir, penghargaan dan sanksi. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program 3 juta rumah yang diinisiasi… Read More
Jakarta – Akhir tahun menjadi momen yang cocok untuk menghabiskan liburan bareng keluarga. Jika Anda… Read More
Jakarta – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kredit investasi padat karya pada tahun 2025. Anggaran… Read More