News Update

BI: GWM Averaging Untuk Bank Berlikuiditas Surplus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah yang dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.

Namun demikian, menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan GWM Averaging. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian BI adalah sebaran likuditas yang tidak merata. Hal ini menyebabkan bank-bank kecil terkendala menerapkan GWM Averaging.

Padahal, kata dia, total likuiditas di perbankan secara keseluruhan mencapai kisaran Rp380 triliun. Akan tetapi besaran likuditas bank yang dianggap cukup surplus tersebut tak tersebar merata. Sehingga, bank yang likuiditasnya terbatas atau tak surplus, dikhawatirkan tidak bisa mengatur likuiditasnya secara fleksible.

“Saat ini mereka cenderung likuditasnya terbatas, kita sebut saja itu bank kecil. Penerapan fleksibilitas likuiditas ini hanya bisa digunakan bagi bank-bank yang likuditasnya surplus,” ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Dia mengungkapkan, bank yang likuiditasnya terbatas, justru akan mengalami tekanan. Maka, bank-bank kecil cenderung untuk masuk ke pasar uang antar bank. Akan tetapi akses transaksi antar bank juga belum merata. Sehingga aturan ini masih sulit mendorong fleksibiltas likuiditas bank kecil.

“Relatif ada segmentasi, itu bagi bank yang tidak mengalami akses yang cukup kuat tidak ada room. Tapi apakah kesiapan diperbankannya sendiri sudah ready,” ucapnya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

49 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

15 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

18 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

18 hours ago