News Update

BI: GWM Averaging Untuk Bank Berlikuiditas Surplus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah yang dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.

Namun demikian, menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan GWM Averaging. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian BI adalah sebaran likuditas yang tidak merata. Hal ini menyebabkan bank-bank kecil terkendala menerapkan GWM Averaging.

Padahal, kata dia, total likuiditas di perbankan secara keseluruhan mencapai kisaran Rp380 triliun. Akan tetapi besaran likuditas bank yang dianggap cukup surplus tersebut tak tersebar merata. Sehingga, bank yang likuiditasnya terbatas atau tak surplus, dikhawatirkan tidak bisa mengatur likuiditasnya secara fleksible.

“Saat ini mereka cenderung likuditasnya terbatas, kita sebut saja itu bank kecil. Penerapan fleksibilitas likuiditas ini hanya bisa digunakan bagi bank-bank yang likuditasnya surplus,” ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Dia mengungkapkan, bank yang likuiditasnya terbatas, justru akan mengalami tekanan. Maka, bank-bank kecil cenderung untuk masuk ke pasar uang antar bank. Akan tetapi akses transaksi antar bank juga belum merata. Sehingga aturan ini masih sulit mendorong fleksibiltas likuiditas bank kecil.

“Relatif ada segmentasi, itu bagi bank yang tidak mengalami akses yang cukup kuat tidak ada room. Tapi apakah kesiapan diperbankannya sendiri sudah ready,” ucapnya.

Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.

Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

2 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

6 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

8 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

8 hours ago

Penjualan Trisula Textile Naik 19 Persen di Q3 2024, Ini Penopangnya

Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More

8 hours ago

AFPI Edukasi PMI di Hong Kong Terkait Fintech Lending

Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More

8 hours ago