Poin Penting
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat hingga minggu pertama Oktober 2025, total Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diberikan kepada bank mencapai Rp393 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga, peningkatan likuiditas, dan kenaikan pertumbuhan kredit, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
“Hingga minggu pertama Oktober 2025, total insentif KLM mencapai Rp393 triliun,” kata Perry dalam Konferensi Pers KSSK Triwulan IV, dikutip, Selasa, 4 November 2025.
Baca juga: BI Kucurkan Insentif KLM Rp33,7 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Hijau
Perry merinci, insentif tersebut telah disalurkan kepada bank-bank pelat merah sebesar Rp173,6 triliun. Kemudian, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp174,4 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp39,1 triliun, dan kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebesar Rp5,7 triliun.
Secara sektoral, insentif KLM telah disalurkan ke sektor-sektor prioritas yakni sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, sektor real estate, perumahan rakyat, dan konstruksi, sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, ultra mikro, dan sektor hijau.
Perry menambahkan, penguatan kebijakan insentif likuiditas makropudensial berbasis kinerja dan berorientasi ke depan akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
Kebijakan itu diberikan melalui insentif likuiditas atas komitmen bank dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan sejalan dengan arah suku bunga kebijakan BI (interest rate channel).
Baca juga: BI Guyur Insentif KLM ke Perbankan Rp370,6 T hingga April 2025, Berikut Rinciannya
Besaran insentif KLM terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK, sehingga total insentif paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK.
Adapun sektor yang memperoleh insentif lending channel meliputi pertanian, industri, dan hilirisasi, jasa (termasuk ekonomi kreatif), konstruksi, real estate, dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan.
Perry menjelaskan, besaran insentif lending channel akan mempertimbangkan realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.
“Sementara, besaran insentif interest rate channel didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI,” ungkap Perry. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More