Poin Penting
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat hingga minggu pertama Oktober 2025, total Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diberikan kepada bank mencapai Rp393 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga, peningkatan likuiditas, dan kenaikan pertumbuhan kredit, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
“Hingga minggu pertama Oktober 2025, total insentif KLM mencapai Rp393 triliun,” kata Perry dalam Konferensi Pers KSSK Triwulan IV, dikutip, Selasa, 4 November 2025.
Baca juga: BI Kucurkan Insentif KLM Rp33,7 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Hijau
Perry merinci, insentif tersebut telah disalurkan kepada bank-bank pelat merah sebesar Rp173,6 triliun. Kemudian, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp174,4 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp39,1 triliun, dan kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebesar Rp5,7 triliun.
Secara sektoral, insentif KLM telah disalurkan ke sektor-sektor prioritas yakni sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, sektor real estate, perumahan rakyat, dan konstruksi, sektor transportasi, pergudangan, pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, ultra mikro, dan sektor hijau.
Perry menambahkan, penguatan kebijakan insentif likuiditas makropudensial berbasis kinerja dan berorientasi ke depan akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
Kebijakan itu diberikan melalui insentif likuiditas atas komitmen bank dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan sejalan dengan arah suku bunga kebijakan BI (interest rate channel).
Baca juga: BI Guyur Insentif KLM ke Perbankan Rp370,6 T hingga April 2025, Berikut Rinciannya
Besaran insentif KLM terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5 persen dari DPK dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK, sehingga total insentif paling tinggi sebesar 5,5 persen dari DPK.
Adapun sektor yang memperoleh insentif lending channel meliputi pertanian, industri, dan hilirisasi, jasa (termasuk ekonomi kreatif), konstruksi, real estate, dan perumahan, serta UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan.
Perry menjelaskan, besaran insentif lending channel akan mempertimbangkan realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan dibandingkan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.
“Sementara, besaran insentif interest rate channel didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI,” ungkap Perry. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More