Perbankan

BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal transaksi, mulai 1 September 2023. Kebijakan tarif 0,3% akan dikenakan kepada pedagang dengan transaksi di atas Rp100 ribu.

“Untuk pedagang yang nilai transaksi sampai Rp100 ribu maka tidak akan dikenakan tarif MDR. Aturan itu akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG, Selasa 25 Juli 2023.

Baca juga: Kemenkop UKM Masih Kaji Dampak Biaya QRIS Bagi UMKM

Dia merinci, MDR yang nilai transaksinya sampai dengan Rp100 ribu itu sekarang tidak dikenakan biaya atau 0%. Dengan kata lain biaya MDR QRIS yang 0,3% hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp100 ribu.

“Tarif MDR 0% itu diberikan karena BI pro rakyat dan pro marchent. Ini lah kebijkan akselerasi yang pro rakyat, pro marchent, pro ekonomi dan keuangan inklusif,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menambahkan, keputusan tarif 0,3% hanya dikenakan transaksi di atas Rp100 ribu dilakukan berdasarkan perhitungan dan data. 

“Kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp100 ribu itu sebesar 70% dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30% dari total marchant, di mana total marchent jumlahnya hampir 27 juta. Jadi transaksi di bawah Rp100 ribu dibebaskan 0%, karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp100 ribu,” ungkap Doni. 

Baca juga: Tarif QRIS 0,3% Bebani UMKM, BRI Siap Berikan Diskon Khusus

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) menjadi 0,3% dari sebelumnya 0%. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 itu membuat pelaku UMKM yang menyediakan layanan QRIS harus membayar tarif tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

7 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

8 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

8 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

8 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

9 hours ago