Perbankan

BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS UMKM, Tapi Ada Syaratnya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal transaksi, mulai 1 September 2023. Kebijakan tarif 0,3% akan dikenakan kepada pedagang dengan transaksi di atas Rp100 ribu.

“Untuk pedagang yang nilai transaksi sampai Rp100 ribu maka tidak akan dikenakan tarif MDR. Aturan itu akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG, Selasa 25 Juli 2023.

Baca juga: Kemenkop UKM Masih Kaji Dampak Biaya QRIS Bagi UMKM

Dia merinci, MDR yang nilai transaksinya sampai dengan Rp100 ribu itu sekarang tidak dikenakan biaya atau 0%. Dengan kata lain biaya MDR QRIS yang 0,3% hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp100 ribu.

“Tarif MDR 0% itu diberikan karena BI pro rakyat dan pro marchent. Ini lah kebijkan akselerasi yang pro rakyat, pro marchent, pro ekonomi dan keuangan inklusif,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menambahkan, keputusan tarif 0,3% hanya dikenakan transaksi di atas Rp100 ribu dilakukan berdasarkan perhitungan dan data. 

“Kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp100 ribu itu sebesar 70% dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30% dari total marchant, di mana total marchent jumlahnya hampir 27 juta. Jadi transaksi di bawah Rp100 ribu dibebaskan 0%, karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp100 ribu,” ungkap Doni. 

Baca juga: Tarif QRIS 0,3% Bebani UMKM, BRI Siap Berikan Diskon Khusus

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) menjadi 0,3% dari sebelumnya 0%. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 itu membuat pelaku UMKM yang menyediakan layanan QRIS harus membayar tarif tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

25 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

37 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

54 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

1 hour ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago