Jakarta — Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memperkuat pelaksanaan tugas di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Langkah ini antara lain dilakukan melalui penyusunan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang SPPUR.
“Dalam menjalankan mandatnya untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, baik dari Perbankan maupun Lembaga Selain Bank (LSB) merupakan salah satu pondasi yang harus terbangun dengan kokoh, selain pengembangan di sisi infrastruktur,” ungkap Deputi Gubernur BI, Sugeng di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Rabu, 8 November 2017.
Sugeng menambahkan, SDM yang berkualitas tersebut meliputi kompetensi yang mumpuni dari sisi kemampuan teknis, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan praktik bisnis terbaik (best practices), yang senantiasa memperhatikan aspek etika bisnis dan perlindungan konsumen.
“Untuk itu, peningkatan dan standardisasi kompetensi kerja dalam kegiatan SPPUR menjadi sangat strategis dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak,” tambah Sugeng.
Setelah melalui tahapan proses perumusan, verifikasi internal, prakonvensi dan verifikasi eksternal oleh Kemenaker, Rancangan SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR akan dibakukan melalui kegiatan Konvensi Nasional.
Konvensi Nasional merupakan tahapan akhir penyusunan rancangan SKKNI dan KKNI, sebelum kemudian ditetapkan lebih lanjut masing-masing oleh Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Bank Indonesia.
“Adapun cakupan materi pada rancangan SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR terdiri dari tujuh sub bidang, yaitu Pengelolaan Transfer Dana, Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handing), Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA), Setelmen Transaksi Tresuri, dan Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance,” jelas Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Kunjung Masehat.
Adapun peserta konvensi melibatkan industri lembaga keuangan dan asosiasi yang bergerak di bidang SPPUR, serta akademisi, lembaga sertifikasi profesi, dan instansi lain yang relevan dengan cakupan penyusunan standar kompetensi kerja di bidang SPPUR.
SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR yang telah ditetapkan, selanjutnya akan menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi SDM pelaku SPPUR di Indonesia.
Sebelum diimplementasikan, Bank Indonesia bersama dengan industri dan otoritas terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More