Jakarta — Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mendorong peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memperkuat pelaksanaan tugas di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Langkah ini antara lain dilakukan melalui penyusunan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang SPPUR.
“Dalam menjalankan mandatnya untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, baik dari Perbankan maupun Lembaga Selain Bank (LSB) merupakan salah satu pondasi yang harus terbangun dengan kokoh, selain pengembangan di sisi infrastruktur,” ungkap Deputi Gubernur BI, Sugeng di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Rabu, 8 November 2017.
Sugeng menambahkan, SDM yang berkualitas tersebut meliputi kompetensi yang mumpuni dari sisi kemampuan teknis, penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan praktik bisnis terbaik (best practices), yang senantiasa memperhatikan aspek etika bisnis dan perlindungan konsumen.
“Untuk itu, peningkatan dan standardisasi kompetensi kerja dalam kegiatan SPPUR menjadi sangat strategis dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak,” tambah Sugeng.
Setelah melalui tahapan proses perumusan, verifikasi internal, prakonvensi dan verifikasi eksternal oleh Kemenaker, Rancangan SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR akan dibakukan melalui kegiatan Konvensi Nasional.
Konvensi Nasional merupakan tahapan akhir penyusunan rancangan SKKNI dan KKNI, sebelum kemudian ditetapkan lebih lanjut masing-masing oleh Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur Bank Indonesia.
“Adapun cakupan materi pada rancangan SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR terdiri dari tujuh sub bidang, yaitu Pengelolaan Transfer Dana, Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, Pengelolaan Uang Tunai (Cash Handing), Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA), Setelmen Transaksi Tresuri, dan Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance,” jelas Sekretaris Direktorat Jendral (Ditjen) Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Kunjung Masehat.
Adapun peserta konvensi melibatkan industri lembaga keuangan dan asosiasi yang bergerak di bidang SPPUR, serta akademisi, lembaga sertifikasi profesi, dan instansi lain yang relevan dengan cakupan penyusunan standar kompetensi kerja di bidang SPPUR.
SKKNI dan KKNI Bidang SPPUR yang telah ditetapkan, selanjutnya akan menjadi acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi SDM pelaku SPPUR di Indonesia.
Sebelum diimplementasikan, Bank Indonesia bersama dengan industri dan otoritas terkait akan melakukan sosialisasi dan memberikan masa transisi yang cukup untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi tersebut secara luas, dengan memperhatikan kesiapan industri dan perangkat organisasi penunjang sertifikasi. (*)
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More