Tangerang–Gubernur Bank Indonesia (BI) mendukung kehadiran industri financial technology (Fintech) atau layanan keuangan berbasis teknologi. Berkembangnya industri Fintech membuat layanan jasa keuangan lebih efisien.
“Kita mendukung perkembangan fintech dan kita meyakini fintech itu adalah satu perkembangan teknologi dan financial services bisa dibikin lebih efisien,” ujar Agus di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 30 Agustus 2016.
Dia menambahkan, dengan adanya industri Fintech tentu akan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh pembiayaan untuk mengembangkan usahanya. Namun demikian, pelaku UMKM harus tepat dalam memilih industri Fintech.
“Yang utama, kita berikan arahan UMKM agar kalau seandainya ada pelaku internasional yang masuk ke industri itu kiranya dia (Fintech) bisa mempunyai badan hukum di Indonesia,” ucap Agus.
Selain itu, dirinya meminta agar dalam transaksi melalui Fintech ini menggunakan mata uang Rupiah, sejalan dengan arahan bank sentral yang menyebutkan bahwa semua transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan mata uang Rupiah.
“Transaksi maupun dalam pembayaran harus dalam Rupiah. Dan pada saat menyimpan menyimpan dana itu harus di sistem perbankan. Selebihnya kita dukung bagi teknologi financial services itu,” tambah Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More