Jakarta – BI Fast yang diluncurkan dan dioperasikan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran sempat tutup hari ini, 1 September 2022. Melalui surat edaran No.24/304/DPSP-GOSP-OSPR/BIFAST/Adm yang dikirim Grup Operasional Sistem Pembayaran BI ke seluruh peserta BI Fast, BI mengumumkan ada pemeliharaan infrastruktur internal sehingga peserta BI Fast diminta menutup layanan sementara.
Sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur internal BI-FAST, kami mohon bantuan saudara untuk menutup layanan BI-FAST sementara dan kami informasikan akan ada keterlambatan report pada BI-FAST Portal, demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
“Di luar kebiasaan, jika maintennance menggunakan waktu libur atau weekend, tapi BI Fast di hari kerja,” ujar sumber Infobanknews, Kamis, 1 September 2022.
Ketika dimintai konfirmasi, Filianingsih, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI, tidak memungkiri hal tersebut. “Loh sudah buka lagi kok, silahkan kalau sekarang mau transfer sudah bisa,” ujarnya kepada infobanknews.
Hanya saja Filianingsih tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alternatif dan antisipasi apa yang akan dilakukan jika BI Fast kembali tutup di hari kerja.
Sementara sejumlah bankir yang dihubungi Infobanknews menjelaskan bahwa penutupan layanan BI Fast dalam durasi sekitar dua jam, yaitu mulai dari pukul 12.54 WIB dan normal kembali pada pukul 14.56 WiB. “Surat pemberitahuan tersebut benar dari BI karena sempat ada eror, tapi sudah normal kembali,” ujar Frengky Chandra Kusuma, Operation Director BCA saat dimintai konfirmasi Infobanknews.
BI Fast yang dioperasikan oleh BI ini diluncurkan pada akhir 2021 sebagai infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel secara realtime, aman, efisien, dan tersedia setiap saat. Layanan serupa yang setara dengan BI Fast sebelumnya dilakukan oleh para penyelenggara switching sistem pembayaran seperti Rintis, Artajasa, Jalin, dan ALTO.
Untuk menjadi peserta BI Fast rata-rata setiap bank harus merogoh investasi antara Rp10 miliar sampai dengan Rp30 miliar – tergantung dari kapasitas transaksi yang diproyeksikan. Sementara biaya dengan menggunakan BI-Fast sebesar Rp2.500 per transaksi, jauh lebih murah dari sebelumnya Rp6.500 per transaksi. (*) KM
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More