Perkantoran Bank Indonesia (BI). Foto: Erman Subekti.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan 2 (dua) ketentuan yaitu pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Adapun peraturan tersebut tertuang pada penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.
“Penyempurnaan ini sehubungan dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST). Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keterangannya, 22 Desember 2021.
Adapun penyempurnaan pengaturan dimaksud adalah sebagai berikut:
BI-FAST sendiri adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. BI FAST sudah dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More
Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More
Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More
Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More
Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More
Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More