Categories: News UpdatePerbankan

BI-Fast Payment Segera Diterapkan, Begini Mekanismenya

Jakarta – Sesuai janji, Bank Indonesia (BI) menjelaskan mekanisme infrastruktur pembayaran retail terbarunya, BI-Fast pada Jumat, 22 Oktober 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan ada 5 kebijakan yang diambil oleh Bank Sentral terkait dengan mekanisme BI-Fast.

“Pertama, kepesertaan BI-Fast terbuka untuk bank maupun non-bank, selama memenuhi 4 kriteria atau 4C yang ditetapkan, yaitu Contribution, Capability, Collaboration, Champion and Readiness,” ujar Perry pada paparan virtualnya, 22 Oktober 2021.

Perry mempersilahkan setiap industri bank dan non-bank untuk berlomba-lomba menyiapkan infrastruktur sesuai dengan kriteria yang ada. Implementasi tahap pertama akan diterapkan pada Minggu Kedua Desember 2021 dan tahap kedua akan diterapkan pada minggu keempat Januari 2022.

Kemudian, kebijakan kedua adalah soal peserta. BI menetapkan ada 22 bank yang siap pada tahap pertama dan 22 peserta lainnya pada tahap kedua. BI mengungkapkan jumlah peserta ini akan terus bertambah setiap 6 minggu sekali dan akan di evaluasi setiap periodenya.

Kebijakan ketiga adalah terkait dengan penyediaan infrastruktur. BI mempersilahkan setiap bank atau non-bank untuk menyelenggarakan BI-Fast secara mandiri atau afiliasi. Artinya, peserta bisa bergotong royong dengan sistem sharing dalam implementasi BI-Fast.

Keempat, BI menetapkan nominal maksimum per transaksi menggunakan BI-Fast adalah sebesar Rp250 juta. Perry menjelaskan, alasan penetapan nominal maksimum ini karena BI-Fast ditujukan untuk transaksi retail. Transaksi Wholesale dengan nominal yang lebih besar bisa menggunakan RTGS.

Terakhir dan kelima skema harga yang diterapkan per transaksi BI-Fast. Perry mengungkapkan, nominal yang ditetapkan dari BI ke peserta sebesar Rp19. Lalu, batas maksimal yang boleh diterapkan dari peserta ke nasabah adalah sebesar Rp2.500.

“Saya mengharapkan masyarakat terus ikut megkampanyekan penggunaan QRIS dan BI-Fast agar volume penggunaannya semakin masif,” ujar Perry. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

6 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

7 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

10 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

11 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

11 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

11 hours ago