Categories: News UpdatePerbankan

BI-Fast Payment Segera Diterapkan, Begini Mekanismenya

Jakarta – Sesuai janji, Bank Indonesia (BI) menjelaskan mekanisme infrastruktur pembayaran retail terbarunya, BI-Fast pada Jumat, 22 Oktober 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan ada 5 kebijakan yang diambil oleh Bank Sentral terkait dengan mekanisme BI-Fast.

“Pertama, kepesertaan BI-Fast terbuka untuk bank maupun non-bank, selama memenuhi 4 kriteria atau 4C yang ditetapkan, yaitu Contribution, Capability, Collaboration, Champion and Readiness,” ujar Perry pada paparan virtualnya, 22 Oktober 2021.

Perry mempersilahkan setiap industri bank dan non-bank untuk berlomba-lomba menyiapkan infrastruktur sesuai dengan kriteria yang ada. Implementasi tahap pertama akan diterapkan pada Minggu Kedua Desember 2021 dan tahap kedua akan diterapkan pada minggu keempat Januari 2022.

Kemudian, kebijakan kedua adalah soal peserta. BI menetapkan ada 22 bank yang siap pada tahap pertama dan 22 peserta lainnya pada tahap kedua. BI mengungkapkan jumlah peserta ini akan terus bertambah setiap 6 minggu sekali dan akan di evaluasi setiap periodenya.

Kebijakan ketiga adalah terkait dengan penyediaan infrastruktur. BI mempersilahkan setiap bank atau non-bank untuk menyelenggarakan BI-Fast secara mandiri atau afiliasi. Artinya, peserta bisa bergotong royong dengan sistem sharing dalam implementasi BI-Fast.

Keempat, BI menetapkan nominal maksimum per transaksi menggunakan BI-Fast adalah sebesar Rp250 juta. Perry menjelaskan, alasan penetapan nominal maksimum ini karena BI-Fast ditujukan untuk transaksi retail. Transaksi Wholesale dengan nominal yang lebih besar bisa menggunakan RTGS.

Terakhir dan kelima skema harga yang diterapkan per transaksi BI-Fast. Perry mengungkapkan, nominal yang ditetapkan dari BI ke peserta sebesar Rp19. Lalu, batas maksimal yang boleh diterapkan dari peserta ke nasabah adalah sebesar Rp2.500.

“Saya mengharapkan masyarakat terus ikut megkampanyekan penggunaan QRIS dan BI-Fast agar volume penggunaannya semakin masif,” ujar Perry. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Dorongan Konsolidasi Menguat, Bank KBMI 1 Masih Bertaji

Poin Penting KBMI 1 mencakup 59 bank atau 56 persen bank umum nasional. Meski aset… Read More

14 mins ago

Resmi Jadi Persero, BSI Perkuat Peran Sebagai Bank Emas

Poin Penting BSI resmi berstatus Persero sejak 23 Januari 2026 dan menegaskan fokus penguatan bisnis… Read More

26 mins ago

Bursa Kripto CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen Demi Daya Saing Industri

Poin Penting CFX pangkas biaya transaksi hingga 50% untuk meningkatkan daya saing kripto nasional. Biaya… Read More

26 mins ago

OJK Tegaskan Implementasi Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP

Poin Penting OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan… Read More

56 mins ago

Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI

Poin Penting Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI, menggantikan Iman Rachman, namun peresmiannya masih… Read More

1 hour ago

Pembiayaan Berkelanjutan BNI Tembus Rp197 Triliun di 2025

Poin Penting Portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI pada 2025 mencapai Rp197 triliun atau 22 persen dari… Read More

3 hours ago