Categories: News UpdatePerbankan

BI-Fast Payment Segera Diterapkan, Begini Mekanismenya

Jakarta – Sesuai janji, Bank Indonesia (BI) menjelaskan mekanisme infrastruktur pembayaran retail terbarunya, BI-Fast pada Jumat, 22 Oktober 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan ada 5 kebijakan yang diambil oleh Bank Sentral terkait dengan mekanisme BI-Fast.

“Pertama, kepesertaan BI-Fast terbuka untuk bank maupun non-bank, selama memenuhi 4 kriteria atau 4C yang ditetapkan, yaitu Contribution, Capability, Collaboration, Champion and Readiness,” ujar Perry pada paparan virtualnya, 22 Oktober 2021.

Perry mempersilahkan setiap industri bank dan non-bank untuk berlomba-lomba menyiapkan infrastruktur sesuai dengan kriteria yang ada. Implementasi tahap pertama akan diterapkan pada Minggu Kedua Desember 2021 dan tahap kedua akan diterapkan pada minggu keempat Januari 2022.

Kemudian, kebijakan kedua adalah soal peserta. BI menetapkan ada 22 bank yang siap pada tahap pertama dan 22 peserta lainnya pada tahap kedua. BI mengungkapkan jumlah peserta ini akan terus bertambah setiap 6 minggu sekali dan akan di evaluasi setiap periodenya.

Kebijakan ketiga adalah terkait dengan penyediaan infrastruktur. BI mempersilahkan setiap bank atau non-bank untuk menyelenggarakan BI-Fast secara mandiri atau afiliasi. Artinya, peserta bisa bergotong royong dengan sistem sharing dalam implementasi BI-Fast.

Keempat, BI menetapkan nominal maksimum per transaksi menggunakan BI-Fast adalah sebesar Rp250 juta. Perry menjelaskan, alasan penetapan nominal maksimum ini karena BI-Fast ditujukan untuk transaksi retail. Transaksi Wholesale dengan nominal yang lebih besar bisa menggunakan RTGS.

Terakhir dan kelima skema harga yang diterapkan per transaksi BI-Fast. Perry mengungkapkan, nominal yang ditetapkan dari BI ke peserta sebesar Rp19. Lalu, batas maksimal yang boleh diterapkan dari peserta ke nasabah adalah sebesar Rp2.500.

“Saya mengharapkan masyarakat terus ikut megkampanyekan penggunaan QRIS dan BI-Fast agar volume penggunaannya semakin masif,” ujar Perry. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago