Moneter dan Fiskal

BI Fast Dukung Pemulihan Ekonomi Lewat Transaksi Ritel

Jakarta – Implementasi fast payment menjadi tren di berbagai negara termasuk Indonesia. BI-Fast menjadi respon bagi Indonesia dalam tren digitalisasi untuk melakukan akselerasi dan implementasi digitalisasi serta pemulihan ekonomi lewat transaksi ritel.

“BI-Fast merupakan salah satu game changer dari ritel payment sistem di indonesia dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi karena transaksi ritel di indonesia sangat banyak dan bank-bank kecil mengakomodir kebutuhan nasabah-nasabah kecil dimana UMKM kita 97% dari struktur usaha di Indonesia, sehingga mereka mendapatkan sistem atau layanan yang mendukubng kecepatan mereka mendapatkan pembayaran,” ujar Fitria Irmi Triswati, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Jumat, 23 September 2022.

BI-Fast dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur Sistem Pembayaran (SP) ritel nasional yang CEMUMUAH (cepat,mudah, murah, Aman dan Andal) dan 3I (Integrated, Interoperable, dan Interconnected) serta selaras dengan arah kebijakan SP ke depan dengan mengutamakan customer centric melalui fitur oprasional 24/7, setelmen real time, notifikasi otomatis, proxy address dan fraud detection serta AML/CFT system.

“BI-Fast mendukung konsolidasi industri SP nasional, kebijakan BI-Fast merupakan national driven, dan pengembangan BI-Fast selaras dengan kebijakan BI kedepan. kedepan kita akan ada Central Bank Digital Currency (CBDC) ini BI-Fast juga sudah kita kembangkan untuk fit dengan kebutuhan kita apabila kita sudah mengimpelentasikan CBDC,” jelas Fitri.

Lanjutnya, kebijakan skema harga dan batas nominal transaksi BI-Fast ditetapkan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan BI di bidang SP, penyediaan infrasutuktur public yang efisien, serta mendukung SP yang CEMUMAH dan percepatan EKD dengan tetap menjaga keberlangsungan industri SP.

Selain itu, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan masyarakat.

“Skema harga kita hitung-hitung saat ini dengan proyeksi transaksi dan sebagainya kita menetapkan secara fix harga dari BI ke bank itu adalah Rp19 per transaksi, tetapi kemudian bank dapat menetapkan harga kepada nasabah maksimal Rp2.500, kedepan kita juga akan terus evaluasi,” pungkasnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

2 mins ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

16 mins ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

36 mins ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

1 hour ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

2 hours ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

3 hours ago