Perbankan

BI-Fast, Bank Indonesia jadi Wasit Sekaligus Pemain, Picu Konflik Kepentingan?

Jakarta – Sejak akhir 2021 lalu, Bank Indonesia (BI) telah resmi mengimplementasikan BI-Fast Payment atau BI Fast sebagai salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Namun, kehadiran BI Fast ini, menimbulkan anggapan bahwa BI menempatkan diri sebagai pemain (operator) sekaligus wasit, sehingga timbul kekhawatiran terjadinya potensi konflik kepentingan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta,  mengungkapkan, peran BI sebagai operator, regulator, dan pengawas sistem pembayaran telah ditegaskan dalam Undang-Undang BI, yakni pasal 8 yang menyatakan bahwa BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang implikasinya adalah peran BI sebagai regulator dan pengawas sistem pembayaran.

“Kami melakukan ini ada dasar hukumnya. BI dari dulu juga sudah berperan sebagai operator. Misalnya, dalam RTGS dan SKNBI. Kami berwenang mengatur, menyelenggarakan, dan juga mengawasi,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan Infobank, secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.

Filianingsih menambahkan, apabila melihat literatur terkini secara Internasional maupun best practice, peran bank sentral sudah melakukan reposisi, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator dan katalisator. Hal Ini juga terjadi di Fast Payment.

“Bank sentral Amerika pun sedang menyiapkan infrastruktur Fast Payment. Jadi, BI Fast memang diperlukan, karena sangat cepat, tidak sampai satu menit pengiriman uang sudah sampai. Karena sebetulnya, BI Fast memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin cepat. Ini bukan hal yang baru,” tambahnya.

Namun menurut catatan Infobank, data dan fakta menunjukkan bahwa mayoritas bank sentral di dunia tidak menjadi operator Fast Payment.

Sebagai informasi, sejak implementasi pada Desember 2021, transaksi credit transfer BI-Fast terus meningkat dari awal implementasi baik secara volume maupun nominal. BI mencatat, total volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 85,3 juta transaksi dan Rp320,6 triliun selama periode 1 Januari-29 Mei 2022.

Kemudian, selama Ramadhan  dan libur Idulfitri 1443 H atau 3 April sampai 8 Mei 2022 volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 27,6 juta transaksi   dan Rp 107,4 triliun. Sementara RRH volume transaksi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri meningkat menjadi 767.169 transaksi atau naik 29 persen daripada RRH Maret 2022 sebesar 596.771 transaksi. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

4 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

4 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

5 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

5 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

5 hours ago