Perbankan

BI-Fast, Bank Indonesia jadi Wasit Sekaligus Pemain, Picu Konflik Kepentingan?

Jakarta – Sejak akhir 2021 lalu, Bank Indonesia (BI) telah resmi mengimplementasikan BI-Fast Payment atau BI Fast sebagai salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Namun, kehadiran BI Fast ini, menimbulkan anggapan bahwa BI menempatkan diri sebagai pemain (operator) sekaligus wasit, sehingga timbul kekhawatiran terjadinya potensi konflik kepentingan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta,  mengungkapkan, peran BI sebagai operator, regulator, dan pengawas sistem pembayaran telah ditegaskan dalam Undang-Undang BI, yakni pasal 8 yang menyatakan bahwa BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang implikasinya adalah peran BI sebagai regulator dan pengawas sistem pembayaran.

“Kami melakukan ini ada dasar hukumnya. BI dari dulu juga sudah berperan sebagai operator. Misalnya, dalam RTGS dan SKNBI. Kami berwenang mengatur, menyelenggarakan, dan juga mengawasi,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan Infobank, secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.

Filianingsih menambahkan, apabila melihat literatur terkini secara Internasional maupun best practice, peran bank sentral sudah melakukan reposisi, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator dan katalisator. Hal Ini juga terjadi di Fast Payment.

“Bank sentral Amerika pun sedang menyiapkan infrastruktur Fast Payment. Jadi, BI Fast memang diperlukan, karena sangat cepat, tidak sampai satu menit pengiriman uang sudah sampai. Karena sebetulnya, BI Fast memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin cepat. Ini bukan hal yang baru,” tambahnya.

Namun menurut catatan Infobank, data dan fakta menunjukkan bahwa mayoritas bank sentral di dunia tidak menjadi operator Fast Payment.

Sebagai informasi, sejak implementasi pada Desember 2021, transaksi credit transfer BI-Fast terus meningkat dari awal implementasi baik secara volume maupun nominal. BI mencatat, total volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 85,3 juta transaksi dan Rp320,6 triliun selama periode 1 Januari-29 Mei 2022.

Kemudian, selama Ramadhan  dan libur Idulfitri 1443 H atau 3 April sampai 8 Mei 2022 volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 27,6 juta transaksi   dan Rp 107,4 triliun. Sementara RRH volume transaksi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri meningkat menjadi 767.169 transaksi atau naik 29 persen daripada RRH Maret 2022 sebesar 596.771 transaksi. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago