Perbankan

BI-Fast, Bank Indonesia jadi Wasit Sekaligus Pemain, Picu Konflik Kepentingan?

Jakarta – Sejak akhir 2021 lalu, Bank Indonesia (BI) telah resmi mengimplementasikan BI-Fast Payment atau BI Fast sebagai salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Namun, kehadiran BI Fast ini, menimbulkan anggapan bahwa BI menempatkan diri sebagai pemain (operator) sekaligus wasit, sehingga timbul kekhawatiran terjadinya potensi konflik kepentingan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta,  mengungkapkan, peran BI sebagai operator, regulator, dan pengawas sistem pembayaran telah ditegaskan dalam Undang-Undang BI, yakni pasal 8 yang menyatakan bahwa BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang implikasinya adalah peran BI sebagai regulator dan pengawas sistem pembayaran.

“Kami melakukan ini ada dasar hukumnya. BI dari dulu juga sudah berperan sebagai operator. Misalnya, dalam RTGS dan SKNBI. Kami berwenang mengatur, menyelenggarakan, dan juga mengawasi,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan Infobank, secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.

Filianingsih menambahkan, apabila melihat literatur terkini secara Internasional maupun best practice, peran bank sentral sudah melakukan reposisi, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator dan katalisator. Hal Ini juga terjadi di Fast Payment.

“Bank sentral Amerika pun sedang menyiapkan infrastruktur Fast Payment. Jadi, BI Fast memang diperlukan, karena sangat cepat, tidak sampai satu menit pengiriman uang sudah sampai. Karena sebetulnya, BI Fast memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin cepat. Ini bukan hal yang baru,” tambahnya.

Namun menurut catatan Infobank, data dan fakta menunjukkan bahwa mayoritas bank sentral di dunia tidak menjadi operator Fast Payment.

Sebagai informasi, sejak implementasi pada Desember 2021, transaksi credit transfer BI-Fast terus meningkat dari awal implementasi baik secara volume maupun nominal. BI mencatat, total volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 85,3 juta transaksi dan Rp320,6 triliun selama periode 1 Januari-29 Mei 2022.

Kemudian, selama Ramadhan  dan libur Idulfitri 1443 H atau 3 April sampai 8 Mei 2022 volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 27,6 juta transaksi   dan Rp 107,4 triliun. Sementara RRH volume transaksi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri meningkat menjadi 767.169 transaksi atau naik 29 persen daripada RRH Maret 2022 sebesar 596.771 transaksi. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah Berlakukan WFH usai Lebaran, Ini Skema dan Alasannya

Poin Penting Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk… Read More

4 hours ago

Menkeu Purbaya Setop Pengajuan Anggaran Baru demi Jaga APBN

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi seluruh pengajuan anggaran baru demi menjaga kesehatan APBN.… Read More

4 hours ago

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

9 hours ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

11 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

12 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

14 hours ago