Perbankan

BI-Fast, Bank Indonesia jadi Wasit Sekaligus Pemain, Picu Konflik Kepentingan?

Jakarta – Sejak akhir 2021 lalu, Bank Indonesia (BI) telah resmi mengimplementasikan BI-Fast Payment atau BI Fast sebagai salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Namun, kehadiran BI Fast ini, menimbulkan anggapan bahwa BI menempatkan diri sebagai pemain (operator) sekaligus wasit, sehingga timbul kekhawatiran terjadinya potensi konflik kepentingan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta,  mengungkapkan, peran BI sebagai operator, regulator, dan pengawas sistem pembayaran telah ditegaskan dalam Undang-Undang BI, yakni pasal 8 yang menyatakan bahwa BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang implikasinya adalah peran BI sebagai regulator dan pengawas sistem pembayaran.

“Kami melakukan ini ada dasar hukumnya. BI dari dulu juga sudah berperan sebagai operator. Misalnya, dalam RTGS dan SKNBI. Kami berwenang mengatur, menyelenggarakan, dan juga mengawasi,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan Infobank, secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.

Filianingsih menambahkan, apabila melihat literatur terkini secara Internasional maupun best practice, peran bank sentral sudah melakukan reposisi, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator dan katalisator. Hal Ini juga terjadi di Fast Payment.

“Bank sentral Amerika pun sedang menyiapkan infrastruktur Fast Payment. Jadi, BI Fast memang diperlukan, karena sangat cepat, tidak sampai satu menit pengiriman uang sudah sampai. Karena sebetulnya, BI Fast memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin cepat. Ini bukan hal yang baru,” tambahnya.

Namun menurut catatan Infobank, data dan fakta menunjukkan bahwa mayoritas bank sentral di dunia tidak menjadi operator Fast Payment.

Sebagai informasi, sejak implementasi pada Desember 2021, transaksi credit transfer BI-Fast terus meningkat dari awal implementasi baik secara volume maupun nominal. BI mencatat, total volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 85,3 juta transaksi dan Rp320,6 triliun selama periode 1 Januari-29 Mei 2022.

Kemudian, selama Ramadhan  dan libur Idulfitri 1443 H atau 3 April sampai 8 Mei 2022 volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 27,6 juta transaksi   dan Rp 107,4 triliun. Sementara RRH volume transaksi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri meningkat menjadi 767.169 transaksi atau naik 29 persen daripada RRH Maret 2022 sebesar 596.771 transaksi. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

3 hours ago

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

17 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 day ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 day ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 day ago