Jakarta – Sejak akhir 2021 lalu, Bank Indonesia (BI) telah resmi mengimplementasikan BI-Fast Payment atau BI Fast sebagai salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Namun, kehadiran BI Fast ini, menimbulkan anggapan bahwa BI menempatkan diri sebagai pemain (operator) sekaligus wasit, sehingga timbul kekhawatiran terjadinya potensi konflik kepentingan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, mengungkapkan, peran BI sebagai operator, regulator, dan pengawas sistem pembayaran telah ditegaskan dalam Undang-Undang BI, yakni pasal 8 yang menyatakan bahwa BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang implikasinya adalah peran BI sebagai regulator dan pengawas sistem pembayaran.
“Kami melakukan ini ada dasar hukumnya. BI dari dulu juga sudah berperan sebagai operator. Misalnya, dalam RTGS dan SKNBI. Kami berwenang mengatur, menyelenggarakan, dan juga mengawasi,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan Infobank, secara virtual, Kamis, 2 Juni 2022.
Filianingsih menambahkan, apabila melihat literatur terkini secara Internasional maupun best practice, peran bank sentral sudah melakukan reposisi, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator dan katalisator. Hal Ini juga terjadi di Fast Payment.
“Bank sentral Amerika pun sedang menyiapkan infrastruktur Fast Payment. Jadi, BI Fast memang diperlukan, karena sangat cepat, tidak sampai satu menit pengiriman uang sudah sampai. Karena sebetulnya, BI Fast memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin cepat. Ini bukan hal yang baru,” tambahnya.
Namun menurut catatan Infobank, data dan fakta menunjukkan bahwa mayoritas bank sentral di dunia tidak menjadi operator Fast Payment.
Sebagai informasi, sejak implementasi pada Desember 2021, transaksi credit transfer BI-Fast terus meningkat dari awal implementasi baik secara volume maupun nominal. BI mencatat, total volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 85,3 juta transaksi dan Rp320,6 triliun selama periode 1 Januari-29 Mei 2022.
Kemudian, selama Ramadhan dan libur Idulfitri 1443 H atau 3 April sampai 8 Mei 2022 volume dan nominal transaksi BI-Fast masing-masing mencapai 27,6 juta transaksi dan Rp 107,4 triliun. Sementara RRH volume transaksi selama bulan Ramadhan dan Idulfitri meningkat menjadi 767.169 transaksi atau naik 29 persen daripada RRH Maret 2022 sebesar 596.771 transaksi. (*) Ayu Utami
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More