Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, Solikin M. Juhro
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai efek dari perluasan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) akan terasa terhadap perekonomian domestik sekitar 1 hingga 2 tahun ke depan setelah diberlakukan.
“Dampak RPLN tadi ya sekitar 1-2 tahun itu untuk (ekonomi) makro-nya,” kata Solikin M. Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Seperti diketahui, BI meningkatkan RPLN dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank. Penguatan implementasi kebijakan RPLN ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan bank dari luar negeri sesuai kebutuhan perekonomian yang berlaku efektif muali 1 Juni 2025.
Baca juga: BI dan Bank Sentral China Sepakati MoU Baru, Dorong Transaksi Pakai Mata Uang Lokal
Solikin menjelaskan, hasil dari implementasi RPLN terhadap kondisi ekonomi makro berpengaruh terhadap banyak aspek, seperti current account defisit (neraca transaksi berjalan), dan capital flow yang seimbang, sehingga berdampak kepada nilai tukar akan positif.
“Karena nanti dana itu juga harus interacted dengan kondisi makronya, bagaimana current account defisit, bagaimana nanti dari sisi capital flow-nya, itu akan, inflow-nya akan memberikan offsetting sehingga nilai tukar itu favorable dan kondisi makronya itu nanti dampak-dampak akhirnya kepada PDB dan sebagainya,” pungkasnya.
Meski begitu, Solikin menyebut, dampak perluasan RPLN bagi industri perbankan akan segera terasa. Pasalnya, bank sudah memiliki pipeline atau daftar pemberi pinjaman, sehingga bank bisa cepat mendapatkan pendanaan luar negeri.
“Tapi kalau kita bicara ruang pendanaan pasti bank-bank yang sudah memiliki pipeline-nya dia pasti akan segera, kapasitas untuk mendapatkan pendanaan luar negeri pasti dia dapat,” imbuhnya.
Baca juga: SRBI Turun Jadi Rp869 Triliun, BI Dukung Ekspansi Likuiditas Moneter
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menjelaskan bahwa perlambatan kredit dalam dua bulan terakhir utamanya disebabkan oleh faktor permintaan (demand) serta terbatasnya pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Oleh sebab itu kebijakan-kebijakan kami diarahkan pada upaya untuk menambah sumber pendanaan perbankan bukan hanya dari domestik tetapi juga dari luar negeri,” ujar Juda dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu, 21 Mei 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More