Ilustrasi: OJK terus dorong BPD penuhi modal inti/istimewa
Jakarta – Pemerintah menerbitkan PP No 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada 16 Juni 2023 lalu, yang efektif mulai 1 Januari 2025.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung mengatakan, PRP ini merupakan amanat dari UU PPSK pasal 38 sebagai upaya untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap menghadapi krisis.
“Memang ini sudah lama dibahas didalam KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dan ini juga amanat dari UU PPSK pasal 38 sebagai upaya untuk membangun sistem keuangan lebih tangguh dan siap menghadapi krisis,” ujar Juda dalam RDG, Kamis, 22 Juni 2023.
Dia menjelaskan, di mana dengan adanya PRP ini penanganan bank lebih diutamakan pada sumber daya dan pendekatan bisnis bank itu sendiri. Guna meminimalisir penggunaan anggaran negara.
“Tentu saja kami bersama-sama anggota KSSK mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan yang semakin kuat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PRP tersebut didesain untuk mengantisipasi krisis keuangan yang terjadi seperti pada 1998 lalu. Saat itu, perbankan kesulitan likuiditas sehingga dibiayai oleh negara. PRP akan diaktifkan ketika banyaknya industri perbankan yang jatuh atau mengalami kolaps bukan hanya satu bank saja.
Purbaya pun menyebutkan dampaknya terhadap nasabah mungkin saja terjadi, yakni terdapat kenaikan bunga. Namun, pihaknya yakin margin perbankan dinilai masih memadai.
“Mungkin bunga mereka naik, tapi saya gatau, tapi kan kalau dilihat margin perbankan masih besar. Jadi Anda gak usah takut mungkin dia akan lebih kompetitif. Yang jelas tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More