Moneter dan Fiskal

BI Dukung Penerbitan Kode Etik Pasar Keuangan

Jakarta – Dalam upaya mendorong penguatan integritas pelaku pasar, Bank Indonesia (BI) mendukung Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) menerbitkan Market Code of Conduct (MCoC) edisi 4.

Melansir laman resmi BI, Rabu, 1 Maret 2023, BI menilai bahwa integritas pelaku pasar sangat diperlukan dalam pengembangan ekosistem pasar keuangan. Di mana pasar keuangan sendiri meliputi produk, pelaku, dan infrastruktur.

Market Code of Conduct senantiasa diperbaharui dengan mengadopsi best practice panduan pasar keuangan global terkini. Panduannya terdiri dari FX Global Code edisi Juli 2021, yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), Competition/Antitrust Law Guidelines for Members of the GFXC, dan ACI FMA Handbook edisi 2022 yang diterbitkan oleh ACI FMA International.

Dari sisi regulasi, BI juga mendukung penguatan integritas pelaku pasar melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.

Selama beberapa tahun terakhir, komitmen pelaku pasar untuk menerapkan kode etik tersebut tercermin dari peningkatan jumlah pelaku pasar yang menyampaikan publikasi surat pernyataan komitmen terhadap kode etik pasar.

Ke depan, Market Code of Conduct diharapkan dapat terus menjadi pedoman kode etik pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan Indonesia yang adaptif dengan dinamika terkini.

Selain itu, BI juga akan terus mendorong partisipasi aktif pelaku pasar dalam rangka mewujudkan pasar uang yang terintegrasi, modern, dan efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago