BI Dorong Terciptanya Holding Bisnis Pesantren

Jakarta – Guna memperkuat kemandirian perekonomian pesantren sebagai salah satu komponen keuangan syariah, Bank Indonesia (BI) bersama 110 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia mendeklarasikan inisiasi pembentukan usaha induk (holding bisnis) pesantren nasional.

Inisiasi usaha induk pesantren merupakan salah satu implementasi 4 (empat) langkah strategis yang disusun BI bersama dengan Kementerian Agama dalam mendorong kemandirian pesantren. Hal tersebut bertujuan untuk mendudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mandiri dan mendorong aktivitas unit usaha pesantren dalam skala yang lebih luas.

“Usaha induk pesantren yang didukung manajemen dan tata kelola yang baik diharapkan dapat mendukung aktivitas usaha dengan skala yang lebih besar dalam konteks pengembangan unit usaha pesantren,” kata Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo dalam Sarasehan Nasional Pesantren, sebagai rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 pada hari ini 12 November 2019 di Jakarta.

Dody menambahkan, usaha induk pesantren merupakan integrasi beberapa unit usaha pesantren guna memperkuat keberadaan dari sisi pemodalan, pengembangan pasar hingga akses informasi. Menurutnya, BI sebagai akselerator memastikan bahwa arah pengembangan unit usaha tersebut berada di jalan yang tepat dan memberikan hasil yang nyata.

Adapun keempat langkah strategi yang telah disiapkan BI terhadap pesantren ialah Pertama, penyusunan standarisasi laporan keuangan unit usaha pesantren. Kedua, yakni pemberdayaan unit usaha pesantren melalui pilot project kegiatan usaha potensial.

Sedangkan ketiga, melalui pengembangan virtual market untuk mendorong lini usaha pesantren. Dan terakhir dengab pengembangan  holding pesantren yang berfungsi sebagai perusahaan skala nasional yang menjaga kepentingan pesantren sebagai unit produksi nasional.

Program pengembangan kemandirian ekonomi pesantren sendiri telah diimplementasikan kepada lebih dari 250 pesantren secara nasional sejak 2017. Dalam kesempatan tersebut, juga diluncurkan deklarasi bisnis pesantren. Ke depan, pengembangan kemandirian pesantren masih menghadapi tantangan untuk meningkatkan daya saing. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

4 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

5 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

5 hours ago