Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 (UPK 75) ebagai alat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao ke sanak keluarga saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat diskusi dengan media (14/4). Didinya menjelaskan, dorongan ini merupakan upaya penegasan BI bahwa UPK 75 merupakan lembaran uang tukar yang berlaku untuk bertransaksi.
“Jadi ini kesempatan masyarakat yang ktia dorong untuk THR dan angpao bisa diberikan UPK 75 karena ini bisa jadi alat berbelanja karena dia alat transaksi yang sah sebagai alat pembayaran,” kata Marlison melalui video conference di Jakarta, Rabu 14 April 2021.
Untuk itu, BI juga telah melakukan perubahan kebijakan penukaran UPK 75 dari sebelumnya setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK-KTP) hanya dapat 1 lembar, kini 1 kali penukaran NIK bisa sebanyak 100 lembar.
Di sisi lain, lanjut Marlison, kebijakan terkait penukaran individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online menjadi waktu penukaran H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.
“Perluasan percepatan penukaran UPK ini agar UPK 75 tidak hanya sebagai koleksi tapi juga sebagai transaksi THR selama lebaran ini,” tukasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More
Bangkok - Kasikorn Bank (KBank) semakin mengukuhkan posisinya di kawasan ASEAN dan sekitarnya dengan strategi… Read More
Jakarta - BNI Sekuritas menyoroti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Solo - Solo International Art Camp (SIAC) 2024 kembali lagi. Event yang digelar pada 17-24… Read More