Selanjutnya, Deputi Gubernur BI menekankan agar penyelenggaraan kiiring transaksi Obligasi Negara Ritel di luar bursa yang terorganisir di pasar sekunder dilakukan secara seksama.
Hal tersebut penting dilakukan agar terbentuk informasi harga kepada investor, menjadikan mekanisme pembentukan harga Iebih transparan, serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien.
“Melalui perjanjian ini juga kami berharap akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang lebih transparan dan likuid pada tahun 2017 ini,” ujar Sugeng.
Dengan demikian, penunjukan KPEI sebagai penyelenggara kliring atas transaksi obligasi negara di pasar sekunder melalui bursa dan ETP merupakan suatu pencapaian penting dan diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di Indonesia untuk menjadi semakin maju dan berkembang. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More