Dolar US; Mengatur pasokan valas. (Foto: Dok. Infobank)
Bank Indonesia harus mengatur ketersedian pasokan valas dari sisi suplainya, jika tidak diatur maka membentuk persepsi Rupiah akan semakin melemah. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Di tengah kondisi rupiah yang tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Bank Indonesia (BI) diminta untuk mengeluarkan aturan terkait suplai valuta asing (valas). Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan valas.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti di Jakarta, Senin, 21 September 2015. “Penyediaan pasokan valas, BI harus atur lebih dari sisi suplainya, Jangan demand saja. Kan aturan demand sudah,” ujarnya.
Sedangkan aturan dari sisi demand valas tersebut, kata dia, sudah diatur oleh BI yang mengatur transaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang dalam bentuk rupiah. Namun, aturan itu masih sering dilanggar. Dimana transaksi menggunakan mata uang asing masih sering di lakukan.
“Misalnya saja transaksi seperti di Glodok sana, nentuin harga yang seenak udelnya saja. Lah ini kenapa? Karena dolar AS sudah hampir Rp15 ribu per USD. Ini akan susah di kontrolnya,” tukasnya.
Lebih lanjut dia menilai dengan adanya pandangan para pedagangan tersebut, maka akan membentuk persepsi Rupiah yang seharusnya tidak terlalu melemah, justru akan semakin terpuruk. “BI harus mengatur yg lebih pada sisi suplainya,” tutupnya. (*)
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More