Categories: Moneter dan Fiskal

BI dan Polri Musnahkan 50.000 Lembar Uang Rupiah Palsu 

Jakarta – Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu, yang merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana. Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai Rp100.

Direktur Departemen Pengelola Uang BI, Yudi Harymukti mengatakan, pemusnahan uang palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019. Pemusnahan uang Rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kerja sama Bank Indonesia dan Polri dalam penanggulangan uang Rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 – B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang Rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang Rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi. Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang Rupiah adalah melalui pemusnahan uang Rupiah palsu.

Menurutnya, selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang Rupiah juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol NKRI.

“Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang Rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Ia mengatakan, untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang Rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat Rupiah agar mudah mengenali keasliannya. Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

14 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

25 mins ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

27 mins ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

40 mins ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

1 hour ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

4 hours ago