News Update

BI dan Pemerintah Sepakati Skema Burden Sharing Pembiayaan PEN

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyepakati skema burden sharing atau berbagi beban dengan Pemerintah dalam program pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Gubernur BI Perry Warjiyo usai meghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Menkeu mengatakan, prinsip berbagi beban tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

“Dengan berkembangnya penanganan covid-19 yang meningkatkan defisit yang sangat besar bagi pemerintah maka kami bersama BI kembali merumuskan prinsip-prinsip untuk melakukan burden sharing secara baik berbasis kepada ada kebijakan makro yang prudent dan peningkatan kapasitas dari Indonesia untuk menangani covid ini,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Sri Mulyani mejelaskan, dalam Perpres 72 Tahun 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga ada tambahan defisit Rp732 triliun dari semula dalam APBN 2020 yang sebesar Rp307,2 triliun. 

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah memerlukan pembiayaan utang sebesar Rp903,46 triliun. Dengan begitu pembiayaan inilah yang bunganya akan ditanggung bersama antara pemerintah dan BI. Dari angka tersebut pembiayaan yang bersifat public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, kementerian lembaga, dan pemda sebesar Rp397,6 triliun. Sementara yang bersifat non public goods seperti UMKM, korporasi non UMKM, dan lainnya senilai Rp505,86 triliun.

Dirinya menambahkan, skema burden sharing yang disepakati dibagi atas empat kelompok. Kelompok pertama, public goods, bunganya akan 100% ditanggung BI. Kedua, kelompok non-public goods untuk UMKM beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%.

Skema ketiga ialah kelompok non-public goods korporasi non UMKM, beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate. Selanjutnya, skema terakhir ialah non-public goods lainnya akan ditanggung beban bunganya 100% oleh pemerintah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

53 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago