News Update

BI dan OJK Sepakat Perlancar Proses Pemberian PLJP Perbankan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020 lalu.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.  Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati- hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini  akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. 

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: 1) pra- permohonan; 2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.  (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Budaya K3 jadi Prioritas, SIG Sukses Catat Zero Fatality di Seluruh Operasi

Poin Penting SIG mencatat nihil fatalitas di seluruh operasi, dengan LTIFR 0,13 dan LTISR 1,01,… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

5 hours ago