Moneter dan Fiskal

BI dan OJK Dorong Pemanfaatan CCP, Perkuat Stabilitas Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. Peran CCP sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valas (PUVA) akan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.

Peran CCP tersebut penting untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas dalam mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan penguatan stabilitas sistem keuangan.

Implementasi CCP ini merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan juga merupakan mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.

Baca juga: PPATK Akhiri Pemblokiran 122 Juta Rekening Dormant, Ini Penjelasannya

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan BI berkomitmen untuk mendorong implementasi dan penguatan CCP. Saat ini, transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan namun masih berpotensi untuk lebih meningkat dalam rangka mewujudkan pendalaman pasar.

“Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan rerata harian transaksi pasar valuta asing yang sebelumnya pada tahun 2020 hanya sekitar USD3–4 miliar per hari meningkat menjadi USD 10 miliar per hari pada tahun 2025,” ucap Destry dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Destry menyebutkan, penegasan komitmen ini diwujudkan dalam tiga hal. Pertama, BI bersama mitra utama perbankan memperkuat permodalan CCP guna meningkatkan keyakinan pelaku pasar dan mendukung keberlangsungan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik.

Kedua, BI memasukkan pengembangan CCP pada Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, yang diintegrasikan dengan pengembangan aspek produk, harga, dan pelaku pasar keuangan. Ketiga, BI terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan industri.

“Koordinasi intensif Bank Indonesia dilakukan dengan otoritas domestik termasuk OJK selaku otoritas yang mengatur perbankan dan margin untuk non-centrally cleared derivatives(NCCD), The International Swaps and Derivatives Association (ISDA), serta otoritas jurisdiksi lain seperti Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan Jepang guna memperoleh status recognized CCP dari jurisdiksi asing,” tambah Destry.

OJK Perkuat Regulasi dan Dukungan terhadap CCP

Di samping itu, koordinasi dan sinergi juga terus dilakukan dengan pelaku pasar dan asosiasi perbankan antara lain Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).

Penguatan dan pengembangan CCP di Indonesia merupakan bentuk koordinasi kebijakan dalam kerangka twin-peak regulation antara BI dan OJK sebagai upaya penguatan infrastruktur pasar keuangan yang mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi menegaskan kehadiran CCP semakin krusial dalam mengurangi risiko sistemik melalui fungsi manajemen risiko CCP, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif.

OJK telah menerbitkan serangkaian ketentuan teknis yang tidak hanya memberikan kepastian bagi perbankan dalam perlakuan modal dan risiko, tetapi juga mendorong preferensi institusi keuangan untuk menggunakan CCP yang memenuhi kualifikasi (qualifying CCP) demi efisiensi dan mitigasi risiko sistemik.

“Penerapan CCP secara luas oleh pelaku pasar didukung keterlibatan aktif bank-bank anggota, akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar derivatif keuangan Indonesia yang lebih dalam dan kredibel,” imbuh Inarno.

Baca juga: OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

OJK berkomitmen untuk memperkuat kerangka koordinasi bersama BI melalui harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan mengacu pada Principles forFinancial Market Infrastructure(PFMI) sebagai rujukan bersama. Selain itu, OJK berkomitmen untuk memperluas pemanfaatan CCP demi pasar keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan siap menghadapi dinamika keuangan global. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

10 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

11 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

11 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

11 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

12 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

13 hours ago