News Update

BI dan OJK Antisipasi Pengetatan Likuditas

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengantisipasi pengetatan likuditas yang terjadi di industri jasa keuangan. Tak hanya itu, setiap tiga bulan sekali pihaknya bersama dengan pemerintah juga terus melakukan pemantauan.

“Likuiditas ini selalu kordinasi dan di level menteri setiap bulan bertemu. Pemantauan 15 bank soal likuiditas juga terus diliat dan juga di pasar keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis 1 November 2018.

Perry menilai, likuiditas perbankan diimbau untuk tidak boleh kurang dan berlebih agar tidak menghambat pertumbuhan kredit. Tak hanya itu, dirinya menilai untuk melihat pengetatan likuditas tidak hanya sebatas kredit dan DPK namun harus dilihat dari berbagai aspek.

“Harus diliat besar arah likuiditas. Harus dilihat Pasar Uang Antara Bank (PUAB) indikator dan kenaikan yang normal atau tidak. Kami tidak melihat ada kenaikan suku bunga lonjakan,” kata Perry.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana melihat kondisi likuiditas semakin mengetat. Pihaknya mengaku masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Kita jaga juga bersama BI untuk melonggarkan likiditas apabila ada pengetatan di sana,” kata Heru.

Pengetatan likuiditas sendiri ditandai peningkatan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang diperkirakan masih akan berlanjut hingga tahun 2019 mendatang.

LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada September 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 12,96%. Sementara DPK hanya tumbuh 6,6%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 94%. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

6 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

37 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

37 mins ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

41 mins ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago