Perkantoran Bank Indonesia (BI). Foto: Erman Subekti.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (Local Currency Settlement/LCS) antara kedua negara. Kerja sama ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018 dan semula hanya mencakup transaksi perdagangan.
Kini, kerja sama tersebut diperluas dengan mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi). Selain itu, kerja sama ini juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi.
“Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021. Penguatan ini juga sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016,” tulis Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono pada keterangannya, Senin, 2 Agustus 2021.
Ia melanjutkan, strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu. Kerja sama ini juga bertujuan untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.
BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit.
Adapun bank-bank yang ditunjuk antara lain:
Malaysia
Tambahan Bank ACCD:
1. HSBC Bank Malaysia Berhad
2. MUFG Bank Malaysia Berhad
Bank ACCD saat ini:
3. CIMB Bank Berhad
4. Hong Leong Bank Berhad
5. Malayan Banking Berhad
6. Public Bank Berhad
7. RHB Bank Berhad
Indonesia
Tambahan Bank ACCD:
1. PT Bank HSBC Indonesia
2. MUFG Bank Ltd, Jakarta branch
Bank ACCD saat in:
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. PT Bank Central Asia Tbk
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank CIMB Niaga Tbk
8. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More