BI dan BNM Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

BI dan BNM Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia (BNM) sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Local Currency Bilateral Swap Arrangement – LCBSA) hingga senilai RM8 miliar atau Rp28 triliun.

Perjanjian tersebut berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada tahun 2019. Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antar kedua bank sentral.

Bank Indonesia memercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua Negara,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam siaran pers, Selasa, 27, September 2022.

Lebih lanjut, pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.

“Mempertimbangkan perkembangan arus perdagangan yang signifikan antara Malaysia dan Indonesia, kami menyambut baik untuk melanjutkan kerja sama dengan Bank Indonesia melalui pembaruan perjanjian LCBSA ini,” kata Gubernur Bank Negara Malaysia, Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus.

Baca juga: Bunga BI Sudah Naik 75 bps, NPL Diproyeksi Masih Terjaga Hingga Akhir Tahun

Selain itu, kerja sama LCBSA ini juga melengkapi kerja sama keuangan yang telah dimiliki kedua bank sentral yang ditujukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal pada aktivitas perdagangan dan investasi antar kedua negara. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News