Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan The People’s Bank of China (PBOC) sepakat memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng, dan mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kerja sama BCSA memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai CNY400 miliar atau setara USD55 miliar (Rp895,12 triliun dengan asumsi kurs Rp16.280/USD).
“Kedua bank sentral berkomitmen untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal serta bersinergi menjaga stabilitas pasar keuangan,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Jumat, 7 februari 2025.
Baca juga: Suku Bunga AS Diperkirakan Turun Sekali di 2025, BI Ungkap Alasannya
Pembaruan perjanjian ini melanjutkan kerja sama yang telah dijalin sejak 2009 dan telah diperbarui beberapa kali.
Perjanjian BCSA tersebut melengkapi kerja sama penyelesaian transaksi berbasis mata uang lokal (Local Currency Transaction) yang sudah berjalan sejak 2021 dan kini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan serta investasi dalam mata uang masing-masing negara.
“Kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa,” jelas Denny.
Baca juga: Salah Kaprah! DPR Bisa Copot di Tengah Jalan Bos BI, OJK, LPS dan Lembaga Negara Lainnya, Sungguh Berbahaya!
Bank Indonesia memandang pembaruan perjanjian BCSA dengan PBOC sebagai representasi peran penting kerja sama internasional.
Hal itu menjadi bagian dari bauran kebijakan yang mendukung kebijakan utama di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara. (*)
Editor: Yulian Saputra